DIALEKSIS.COM | Opini - Jaminan kesehatan harus memberikan rasa aman ketika masyarakat membutuhkan layanan medis. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: ketika pasien telah mengikuti prosedur rujukan dan tiba di rumah sakit, tetapi obat yang dibutuhkan justru tidak tersedia, sejauh mana jaminan kesehatan telah memberikan kepastian bagi pasien?
Persoalan ini bukan sekadar tentang ketersediaan obat, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan, perlindungan pasien, dan tanggung jawab fasilitas kesehatan dalam memastikan pengobatan berjalan sebagaimana mestinya.
Ketersediaan Obat Masih Menjadi Tantangan
Masalah ketersediaan obat bukan hanya muncul dari pengalaman pasien secara individual. Pada Juli 2025, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bersama Kementerian Kesehatan RI dan Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, memublikasikan kajian terhadap 25 fasilitas kesehatan di empat provinsi.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa 64 persen fasilitas kesehatan yang diteliti melaporkan ketersediaan lebih dari 80 persen obat yang dikaji. Meski demikian, kekurangan stok masih ditemukan pada sejumlah jenis obat. Kajian tersebut memang tidak mewakili kondisi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Namun, temuan ini memberikan gambaran bahwa ketersediaan obat masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (WHO, 2025).
Dalam percakapan dengan seorang pasien, saya mendengar pengalaman seseorang yang datang dari luar daerah dan telah memperoleh rujukan ke salah satu rumah sakit di Kota Banda Aceh. Namun, ketika hendak mengambil obat, pasien tersebut justru mendapat informasi bahwa obat yang dibutuhkan sedang kosong. Pasien hanya diberikan bon janji pengambilan obat tanpa kepastian kapan obat tersebut akan tersedia kembali.
Bagi sebagian orang, kondisi ini mungkin terlihat seperti persoalan teknis yang dapat terjadi dalam pengelolaan persediaan. Pengadaan, distribusi, maupun faktor lainnya memang dapat memengaruhi ketersediaan obat.
Namun, bagi pasien yang membutuhkan pengobatan, kekosongan obat bukan sekadar persoalan stok. Ketidakpastian tersebut dapat menghambat kelanjutan pengobatan sekaligus menambah beban waktu, tenaga, dan biaya, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pasien Epilepsi Menghadapi Ketidakpastian Obat
Pengalaman serupa juga diceritakan oleh keluarga seorang pasien yang didiagnosis epilepsi dan menjalani pengobatan rutin di salah satu rumah sakit di Kota Banda Aceh.
Setiap bulan, pasien tersebut harus datang untuk menjalani kontrol dan mengambil obat. Jarak tempat tinggal yang jauh membuat perjalanan ke rumah sakit menjadi melelahkan. Namun, persoalan tidak berhenti pada perjalanan tersebut.
Ketika hendak mengambil obat di apotek rumah sakit, pasien itu kerap mendapati obat yang dibutuhkan tidak tersedia dengan alasan persediaan belum masuk. Pasien kembali diberikan bon janji, tetapi obat yang ditunggu tidak kunjung tersedia.
Akibatnya, pasien terpaksa membeli obat di luar rumah sakit. Dalam beberapa kesempatan, keluarga bahkan harus membeli merek paten Keppra dengan harga yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Salah satu obat yang disebut dalam pengalaman tersebut yaitu levetiracetam atau levetirasetam. Dalam Formularium Nasional (Fornas) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, levetirasetam tercantum sebagai obat antiepilepsi dengan ketentuan penggunaan tertentu, termasuk sebagai terapi tambahan pada pasien epilepsi onset parsial.
Fornas tersebut mencantumkan levetirasetam dalam bentuk tablet 250 mg, tablet 500 mg, dan injeksi 100 mg/mL, disertai ketentuan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dan batas peresepannya.
Pencantuman suatu obat dalam Fornas tidak serta-merta berarti setiap rumah sakit selalu memiliki stoknya. Ketersediaan tetap berkaitan dengan kebutuhan pasien, pengadaan, distribusi, dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Meski demikian, pengalaman pasien tersebut menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana pasien dapat memperoleh kepastian pengobatan ketika obat yang dibutuhkan tidak tersedia, sementara mereka telah mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan?
Bagi pasien yang menjalani terapi rutin, ketidakpastian ini bukan persoalan sepele. Mereka membutuhkan informasi yang jelas agar dapat mengetahui langkah selanjutnya tanpa harus terus-menerus mencari solusi sendiri.
Bon Obat Bukan Pengganti Kepastian Pelayanan
Persoalan obat yang tidak tersedia juga pernah mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Dalam artikel berjudul Menyoal Fenomena Obat Tidak Tersedia yang diterbitkan pada 26 Oktober 2023, Ombudsman menguraikan pengalaman pasien BPJS Kesehatan di Kalimantan Selatan yang menerima bon obat tanpa kepastian waktu pengambilan.
Dalam kasus tersebut, pasien bahkan harus mempertimbangkan untuk membayar sendiri ketika obat yang dibutuhkan tidak tersedia melalui jalur pelayanan BPJS.
Pengalaman itu tidak membuktikan bahwa persoalan serupa terjadi di semua rumah sakit. Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian ketersediaan obat dan minimnya kejelasan informasi kepada pasien merupakan persoalan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian (Ombudsman RI, 2023).
Bon obat mungkin menjadi bagian dari prosedur ketika persediaan sedang kosong. Akan tetapi, pemberian bon saja tidak cukup apabila pasien tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab kekosongan, perkiraan waktu obat tersedia, dan langkah yang dapat ditempuh untuk melanjutkan pengobatan.
Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Jika waktu kedatangan stok belum dapat dipastikan, rumah sakit setidaknya perlu menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka serta menjelaskan bagaimana pasien akan memperoleh informasi lanjutan.
Kejelasan ini menjadi semakin penting bagi pasien yang datang dari luar daerah. Tanpa informasi yang memadai, mereka berisiko harus berulang kali datang ke rumah sakit, mengeluarkan biaya perjalanan tambahan, atau membeli obat sendiri karena tidak mengetahui kapan persediaan kembali tersedia.
Perlu Perbaikan Pengelolaan dan Pengawasan
Rumah sakit perlu memperkuat perencanaan kebutuhan obat dan melakukan pemantauan stok secara berkala. Langkah ini penting agar potensi kekosongan dapat diantisipasi lebih awal dan tidak terus-menerus berujung pada ketidakpastian bagi pasien.
Ketika obat memang tidak tersedia, rumah sakit perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi persediaan, menyampaikan perkiraan waktu ketersediaan apabila informasinya sudah ada, serta menyediakan mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Apabila diperlukan alternatif terapi, penentuannya harus dilakukan oleh dokter berdasarkan kondisi klinis pasien. Pasien tidak seharusnya diminta mengganti obat atau mengubah dosis sendiri hanya karena obat yang biasa digunakan sedang kosong.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan dan instansi terkait perlu menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. Penanganan persoalan tidak cukup berhenti pada keluhan individual, tetapi juga perlu diarahkan untuk menemukan akar masalah dan memperbaiki sistem pelayanan.
Evaluasi dapat mencakup penyebab kekosongan, mekanisme pengadaan dan distribusi, kejelasan informasi kepada pasien, serta tindak lanjut terhadap obat yang belum tersedia. Dengan demikian, persoalan yang berulang dapat ditangani secara lebih terukur.
Jaminan Kesehatan Harus Memberikan Kepastian
Keberhasilan jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari kepemilikan kartu peserta atau kemudahan memperoleh rujukan. Mutu pelayanan juga perlu dilihat dari bagaimana kebutuhan pengobatan pasien ditangani ketika mereka benar-benar membutuhkan obat.
Masyarakat yang telah mengikuti prosedur seharusnya memperoleh informasi dan penanganan yang jelas ketika obat tidak tersedia. Kendala dalam pelayanan memang tidak selalu dapat dihindari, tetapi setiap kendala harus ditangani dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan, dan kepentingan pasien.
Jaminan kesehatan mungkin tidak dapat menghilangkan seluruh persoalan dalam sistem pelayanan medis. Namun, kepastian informasi, mekanisme tindak lanjut, dan upaya mencari solusi yang aman merupakan bagian penting dari pelayanan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, bagi orang yang sedang sakit, obat bukan sekadar barang yang diambil di apotek. Obat merupakan bagian penting dari pengobatan yang mereka butuhkan untuk menjaga kondisi kesehatan dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ketika obat tidak tersedia, pasien tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Jaminan kesehatan harus hadir bukan hanya ketika rujukan diterbitkan, tetapi juga ketika pasien membutuhkan kepastian bahwa pengobatannya tetap mendapat perhatian. [**]
Penulis: Dinda Fidyatul Jannah Sy (Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
