Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Pasal 12 UUD Iran dan Pasal 14 Qanun Aceh: Toleransi Mazhab dalam Bingkai Negara

Pasal 12 UUD Iran dan Pasal 14 Qanun Aceh: Toleransi Mazhab dalam Bingkai Negara

Kamis, 26 Maret 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhammad Ridwansyah

Dr. Muhammad Ridwansyah, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien. [Foto: Dokpri]


DIALEKSIS.COM | Opini - Di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah yang kerap dipenuhi konflik sektarian dan rivalitas kekuatan global, menarik untuk melihat bagaimana Iran membangun fondasi konstitusional yang secara eksplisit mengakui keberagaman mazhab dalam Islam. Pasca Revolusi Iran 1979, negara ini tidak hanya menegaskan identitasnya sebagai Republik Islam, tetapi juga merumuskan kerangka toleransi internal umat Islam melalui Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD)-nya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa mazhab resmi negara adalah Ja'fari Dua Belas Imam. Namun, yang kerap luput dari perhatian publik ialah adanya pengakuan konstitusional terhadap mazhab-mazhab lain, seperti Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga Zaidi. Pengakuan ini tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan memiliki implikasi nyata dalam kehidupan bernegara, terutama dalam bidang pendidikan agama, hukum keluarga, dan praktik peradilan.

Dalam konteks ini, Iran menunjukkan bahwa negara ideologis tidak selalu identik dengan eksklusivitas. Melalui pendekatan konstitusional, Iran justru memberikan ruang legal bagi pluralitas mazhab untuk hidup dan berkembang. Di wilayah tertentu yang mayoritas penduduknya menganut mazhab non-Ja'fari, hukum lokal bahkan dapat disesuaikan dengan keyakinan masyarakat setempat. Ini merupakan bentuk desentralisasi hukum berbasis mazhab yang relatif jarang ditemukan di banyak negara Muslim.

Tentu saja, praktik toleransi tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan kekuasaan yang melingkupinya. Kritik terhadap Iran tetap ada, terutama dari pihak-pihak yang menilai adanya ketimpangan dalam implementasi prinsip tersebut. Namun demikian, secara normatif, konstitusi Iran telah menyediakan landasan yang cukup kuat bagi kehidupan keberagamaan yang inklusif di internal umat Islam.

Dalam lanskap dunia Islam yang kerap terfragmentasi oleh perbedaan mazhab, model Iran menghadirkan pelajaran penting: persatuan tidak harus berarti penyeragaman. Toleransi dapat dibangun bukan dengan menghapus identitas, melainkan dengan mengakuinya secara adil dalam sistem hukum dan politik. Dengan kata lain, perbedaan bukan ancaman, melainkan realitas sosial yang harus dikelola.

Lebih jauh, pendekatan ini juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan seperti Suriah tidak semata-mata dapat direduksi menjadi persoalan sektarian. Ada dimensi geopolitik, kedaulatan negara, serta kepentingan global yang turut bermain. Dalam konteks ini, posisi Iran kerap dipahami sebagai bagian dari strategi mempertahankan pengaruh regional sekaligus menjaga keseimbangan kekuatan di hadapan negara-negara besar.

Aceh dalam Perspektif yang Sejalan

Menariknya, semangat serupa juga dapat ditemukan dalam konteks Aceh yang berbasis MoU Helsinki dan UU No. 11 Tahun 2006 melalui Pasal 14 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014. Jika Pasal 12 UUD Iran lahir dari semangat pascarevolusi untuk merawat keberagaman mazhab dalam satu sistem negara ideologis, maka Qanun Aceh menunjukkan corak yang tidak jauh berbeda dalam bingkai kekhususan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceh secara tegas menetapkan mazhab Syafi’i sebagai rujukan utama dalam praktik ibadah. Penegasan ini sering dipahami sebagai bentuk penyeragaman. Namun, jika dibaca secara utuh, holistik dan komprehensif, Qanun tersebut justru membuka ruang bagi keberadaan mazhab lain Hanafi, Maliki, dan Hanbali dengan syarat utama menjaga kerukunan, ukhuwah Islamiyah, dan ketenteraman sosial.

Di sinilah letak titik temu antara Iran dan Aceh. Iran menjadikan Ja'fari sebagai mazhab resmi, tetapi tetap mengakui mazhab lain secara konstitusional. Aceh pun mengutamakan Syafi’i tanpa menafikan keberadaan mazhab lainnya. Bahkan, Pasal 14 secara eksplisit melarang pemaksaan mazhab kepada kelompok masyarakat tertentu. Prinsip ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan untuk memastikan harmoni sosial tetap terjaga.

Lebih jauh, Qanun Aceh memperlihatkan pendekatan yang institusional dan dialogis dalam mengelola perbedaan. Kehadiran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai lembaga yang melakukan kajian, muzakarah, dan pemberian rekomendasi keagamaan menunjukkan bahwa perbedaan (khilafiah) tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai realitas yang harus dikelola secara ilmiah dan bijaksana.

Pendekatan ini penting untuk ditegaskan, terutama di tengah kecenderungan sebagian kelompok yang mudah menganggap perbedaan sebagai penyimpangan. Dalam kerangka Qanun, perbedaan mazhab justru ditempatkan dalam ruang diskursus keilmuan, bukan konflik sosial. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai fasilitator yang menjaga agar dinamika tersebut tetap berada dalam koridor damai.

Aceh bahkan melangkah lebih jauh dalam aspek tanggung jawab negara. Pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga berkewajiban menyediakan fasilitas ibadah dan menciptakan suasana yang kondusif bagi praktik keagamaan yang damai. Ini menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar pengakuan normatif, tetapi harus hadir dalam kebijakan publik yang konkret dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam perspektif yang lebih luas, baik Iran maupun Aceh memberikan pelajaran bahwa keberagaman dalam Islam bukanlah sesuatu yang harus diseragamkan. Justru melalui regulasi yang bijak, perbedaan mazhab dapat menjadi sumber kekuatan sosial dan spiritual. Tantangannya bukan pada perbedaan itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara dan masyarakat mengelolanya secara arif.

Di tengah meningkatnya polarisasi umat Islam di berbagai belahan dunia, pendekatan seperti ini menjadi semakin relevan. Toleransi (tasamuh), keterbukaan, serta dialog ilmiah harus terus dikedepankan agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik yang merugikan umat itu sendiri.

Pada akhirnya, Pasal 12 UUD Iran dan Pasal 14 Qanun Aceh menyampaikan pesan yang sama: persatuan umat tidak dibangun di atas keseragaman, melainkan di atas penghormatan terhadap perbedaan yang dikelola dengan hikmah. Negara memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa perbedaan tersebut menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Wallahu a‘lam bisshawab. [**]

Penulis:  Dr. Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI