DIALEKSIS.COM | Opini - Ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati secara politik bahwa otonomi khusus (otsus) Aceh akan diperpanjang melalui revisi UUPA, Aceh belum sepenuhnya bangkit dari banjir dan longsor akhir 2025 lalu. Aceh juga masih belum pulih komprehensif dari puluhan tahun konflik bersenjata disaat tengah berusaha mengejar ketertinggalan setelah dihantam tsunami pada 2004. Bencana hidrometeorologi dapat berkembang menjadi krisis kemanusiaan dan menguji sejauh mana sesungguhnya negara hadir untuk rakyat Aceh.
Dalam konteks itulah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak bisa sekedar dibaca sebagai perubahan teknis regulasi atau penyesuaian angka transfer fiskal dari pusat ke daerah. Taruhannya kali ini lebih dalam, apakah negara memaknai otsus sebagai mekanisme mempercepat pemulihan demi tegaknya keadilan, atau hanya program fiskal yang bisa dipotong ketika kondisi anggaran nasional mengetat?
Proses revisi UUPA telah bergulir sejak pertengahan 2025 dan ditargetkan rampung paling lambat 2026, mengingat masa berlaku otsus saat ini akan berakhir pada 2027. Semua pihak dalam berbagai pernyataan, sepakat bahwa revisi ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini, sekaligus memperkuat kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki).
Revisi tersebut penting kian penting dengan mempertimbangkan situasi pemulihan di Aceh. Karena jika tidak, ini akan memicu krisis kemanusiaan yang kompleks dan berkepanjangan. Karena sebagian besar wilayah terdampak berlokasi di pedalaman Aceh yang masih memikul trauma konflik dan diabaikan negara. Artinya, revisi UUPA berlangsung di tengah situasi darurat yang belum usai.
Perubahan hukum ini akan langsung berkelindan dengan pertanyaan mendasar, apakah Aceh akan memiliki sumber daya, kewenangan, dan jaminan yang cukup untuk bangkit?
Secara historis, kekhususan Aceh lahir bukan dari kemurahan hati negara, melainkan dari meja perundingan damai yang menutup puluhan tahun konflik bersenjata. MoU Helsinki 2005 menempatkan otsus dan pengakuan kekhususan sebagai salah satu pilar penyelesaian politik dan pemulihan bencana tsunami kala itu, yang kemudian diadopsi ke dalam UUPA 2006. Dalam arsitektur keadilan pascakonflik, dana otsus dimaksudkan untuk menutup jurang ketertinggalan struktural dan memperbaiki ketimpangan kewenangan antara Aceh dan pusat.
Itu sebabnya, kesepakatan untuk memperpanjang kekhususan dan dana yang menyertainya bukan kebijakan baru, melainkan konsistensi terhadap janji yang sudah ditandatangani negara. Keputusan mempertahankan bahkan memperkuat otsus menjadi keniscayaan politik dan moral, karena tanpa itu sulit dibayangkan bagaimana Aceh dapat mengejar ketertinggalan yang bertumpuk dari konflik, tsunami, hingga banjir longsor 2025.
Makna 2,5 Persen
Di meja perundingan antara Baleg DPR RI, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, salah satu isu paling menonjol adalah besaran dana otsus. Pemerintah Aceh dan berbagai elemen politik daerah mengusulkan agar porsi otsus dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional dan dibuat permanen, tanpa batasan waktu sebagaimana 20 tahun sebelumnya. Persentase angka tersebut kian penting jika ditilik dalam konteks memastikan keberlanjutan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Ini tidak hanya soal angka, melainkan juga tentang penguatan kekhususan Aceh yang berlandaskan semangat MoU Helsinki.Angka 2,5 persen berarti layanan kesehatan yang merata, sekolah yang kembali normal setelah banjir, jembatan yang segera diperbaiki, dan mata pencaharian warga yang direstorasi
Laporan berbagai media menggambarkan bagaimana sebagian masyarakat Aceh kembali mempertanyakan komitmen pusat ketika respon bencana dinilai lambat dan tidak sebanding dengan skala kerusakan. Di mata kami, negara sering kali hadir hanya ketika bicara tentang keamanan, tetapi ragu-ragu dan lambat dalam memulihkan kehidupan dan menghadirkan kesejahteraan. Di sinilah makna 2,5 persen itu, menjadi jembatan antara janji dan kenyataan.
Jaminan Kesehatan dan Keadilan Sosial
Keniscayaan otsus juga terbaca dari menyempitnya ruang fiskal yang kini dihadapi Aceh. Pengurangan dana otsus dari 2 persen menjadi 1 persen DAU nasional dalam periode sebelumnya telah mengurangi kapasitas fiskal daerah untuk membiayai program strategis, termasuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Penyesuaian skema JKA merupakan konsekuensi langsung dari penurunan otsus dan kebutuhan anggaran yang meningkat untuk penanganan dan pemulihan bencana. Selain memang kebutuhan validasi dan penyesuaian data dengan BPJS.
Mulai 1 Mei 2026, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 memberlakukan skema baru dimana pembiayaan JKA hanya difokuskan pada masyarakat desil 1“7, sementara kelompok sejahtera di desil 8“10 tidak lagi ditanggung. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terpaksa ditempuh guna keadilan anggaran. Memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan, sembari memastikan mereka yang belum tercover program nasional tetap dilindungi.
Secara teknokratis, penyesuaian ini mungkin tampak rasional. Namun di mata banyak warga, pengurangan cakupan JKA adalah sinyal bahwa hak mereka atas kesehatan kian bergantung pada naik turunnya grafik penerimaan otsus. JKA selama ini dipersepsikan sebagai simbol kehadiran negara bagi rakyat Aceh. Ketika simbol itu direstrukturisasi, yang terguncang bukan sekadar akses berobat, melainkan terusiknya rasa keadilan.
Karenanya perpanjangan otsus harus dilihat dari perspektif keadilan sosial, perpanjangan otsus perlu diposisikan sebagai instrumen negara untuk menjamin hak-hak dasar rakyat Aceh, terutama atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Dalam kerangka ini, JKA bukan sekadar program kesehatan daerah, melainkan manifestasi nyata dari janji bahwa Aceh yang pernah terluka berhak memperoleh standar layanan yang layak, bahkan lebih baik, sebagai bagian dari pemulihan.
Desain Kewenangan Demi Keberpihakan Anggaran
Argumentasi “tidak mampu mengelola dana otsus” kerap muncul dalam kritik terhadap pengelolaan dana otsus. Namun, tidak dapat dinafikan bahwa serapan anggaran berkaitan dengan dinamika politik dan desain kewenangan yang belum sepenuhnya mendukung percepatan pembangunan. Bagaimanapun, memang tidak dapat dipungkiri bahwa dua dekade otsus juga diwarnai oleh berbagai polemik, seperti program yang tidak tepat sasaran, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah di dalam Aceh sendiri.
Karena itu, keniscayaan perpanjangan otsus harus dibarengi dengan reformasi tata kelola, desain kewenangan demi keberpihakan anggaran. Revisi UUPA dapat dimanfaatkan untuk menginstitusikan keterbukaan data anggaran, penguatan mekanisme penganggaran yang partisipatif dan evaluasi berkala berbasis indikator kesejahteraan, bukan sekadar penyerapan anggaran. Otsus harus dikelola menjadi anggaran yang berkesesuaian dengan kebutuhan dan mandat rakyat.
MoU Helsinki bukan hanya menghentikan senjata, tetapi juga menjanjikan keadilan yang lebih baik bagi Aceh melalui pengakuan kekhususan dan pembagian kewenangan yang lebih adil. Ketika penanganan banjir dan longsor dinilai lambat, ketika ruang fiskal menyempit hingga harus memangkas cakupan JKA, dan ketika revisi UUPA berlarut-larut, sebagian masyarakat mulai bertanya apakah janji itu masih dipegang teguh?
Keputusan tentang otsus karenanya tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan fiskal. Ini adalah sinyal politik yang akan ditangkap oleh mereka yang selama ini hidup di garis depan luka konflik dan bencana. Otsus yang dipangkas atau dibiarkan berakhir tanpa skema pengganti yang adil akan mempertegas kesan bahwa Aceh dibiarkan menanggung sendiri biaya sejarahnya. Sebaliknya, otsus yang diperpanjang, diperkuat, dan didesain dengan kerangka keadilan berpotensi mengokohkan perdamaian dan kepercayaan yang telah susah payah dibangun bersama.
Keniscayaan Otsus
Dengan menimbang seluruh konteks, perpanjangan otsus Aceh adalah sebuah keniscayaan. Otsus adalah mekanisme negara hadir untuk mempercepat pemulihan, sekaligus memastikan keadilan.
Namun keniscayaan itu hanya akan bermakna jika diikuti tiga agenda besar. Pertama, mengunci mandat keadilan dalam desain kewenangan pengelolaannya. Kedua, mengamankan keberlanjutan JKA dan layanan kesehatan publik serta program strategis lainnya dari guncangan fiskal. Ketiga, membenahi tata kelola melalui transparansi dan partisipasi publik agar otsus menjadi instrumen kolektif warga Aceh untuk menentukan masa depannya sendiri dalam bingkai NKRI.
Otsus adalah bentuk tanggungjawab dan hadirnya negara untuk anak-anak Aceh yang masih belajar di sekolah yang belum sepenuhnya dibersihkan. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah upaya menjawab pertanyaan dari keluarga korban konflik yang masih menunggu jawaban atas janji keadilan yang belum kunjung tiba. Jawaban dari perpanjangan otsus akan memberikan pandangan apakah negara akan bersama menanggung biaya sejarah atau membiarkan rakyat Aceh menanggungnya sendiri. Tentu kita berharap jawaban terbaik. [**]
Penulis: Martunis (Sekretaris Yayasan Perspektif Kemanusiaan Indonesia [HUMANSIGHT])