DIALEKSIS.COM | Opini - Ibadah puasa di bulan Ramadan pada hakikatnya adalah madrasah pengendalian diri, sebuah momentum untuk menundukkan hawa nafsu demi meraih derajat ketakwaan. Namun, jika kita menoleh ke belakang kembali, pada dinamika perumusan dan penetapan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang baru saja usai, spirit pengendalian diri itu tampaknya telah melewati ujian yang sangat hebat.
Harusnya, nilai-nilai spiritualitas yang kita jalani saat ramadan ini mampu menjadi medium refleksi atas syahwat politik anggaran yang sempat "membara", anggaran sejatinya tidak lagi dipandang sebagai "bancakan", melainkan amanah Allah SWT melalui mandat rakyat yang harus dijaga "kesuciannya" secara ketat dalam tahap realisasi.
Dalam panggung politik anggaran lalu, Nasir - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku "Ketua Kelas" Birokrasi sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) - kerap terseret sengit ke tepi jurang. Instruksi Gubernur Aceh (Mualem) melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh beberapa hari lalu (dialeksis) untuk mempercepat realisasi APBA 2026 yang berjumlah Rp.12,2 T - menjadi sinyal bahwa lahirnya dokumen anggaran Aceh itu merupakan hasil dari pertarungan "alot dan sengit" yang telah memakan "tumbal".
Dalam prosesnya, Nasir menjelma menjadi musuh bersama (common enemy), baik di mata sub kelompok di parlemen, sebagian kelompok masyarakat sipil bahkan sempalan elite birokrat. Nasir menjadi sasaran tembak dan di "cakar" wajahnya akibat perannya sebagai penjaga gawang yang dianggap kaku. Nasir juga "di stempel" sebagai penghalang bagi "aspirasi gelap" yang tidak selaras dengan koridor aturan dan RKPA dan RPJMA. Padahal, Nasir adalah orang kepercayaan Mualem yang telah teruji "setia" dan "menjaga". Anehnya, Nasir sedang bergelut di anggaran publik, ketika nasir diserang, para birokrat yang menikmati kuasa hanya diam dan membiarkan atasannya di "hajar", ini sebuah ironi.
Di lokus lain, rapat Badan Anggaran, tumpukan dokumen anggaran kerap tidak dibaca sebagai instrumen fiskal atau akuntansi semata. Ia lebih menyerupai "kotak pandora" yang menyimpan benturan antara visi misi teknokratis pemerintah Mualem dengan "syahwat politik " sebagian para wakil rakyat. Kerap tidak disadari bahwa Mualem-Dek Fadh yang punya visi misi yang terangkum dalam RPJMA, Legislatif hanya punya tugas memastikan anggaran sesuai, mengawasi dan dilegalisasi. Aspirasi rakyat lewat legislatif yang ditampung semata yang bersesuaian dengan keranjang program "RKPA" yang selaras dengan "RPJMA".
Harold Lasswell dalam bukunya, Politics: Who Gets What, When, How (1936), menemukan panggungnya yang konkret sekaligus berbau amis. Anggaran akhirnya bukan lagi soal distribusi kesejahteraan secara merata berdasarkan data teknis yang terjusng dalam RKPA/RPJMA, melainkan menjadi instrumen tawar-menawar kepentingan yang menjelma menjadi saling ancam. Momentum pengesahan APBA kerap kali dijadikan bahan "sanderaan politik" untuk memastikan kepentingan kelompok tertentu terakomodasi. Ini sebuah praktik yang jelas mengabaikan rasionalitas perencanaan demi keuntungan " jangka pendek" segelintir pihak.
Secara substansi, APBA merupakan wujud visi misi milik Mualem-Dek Fadh. Namun Situasi menjadi kian pelik dan telanjang ketika nama "personal" Mualem dibawa-bawa tanpa terverifikasi jelas oleh berbagai pihak untuk melegalkan usulan anggaran mereka tanpa kaitan yang jelas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA). Akhirnya publik menduga bahwa Mualem "diblokir dan dibatasi" dari akses informasi yang utuh dan tersandera oleh pasokan data yang bias, sehingga proses penganggaran menjadi sangat rumit dan tanpa arah.
Masih suasana proses politik anggaran terdahulu, di balik layar lain, ditengarai pertarungan ideologis melawan pragmatisme kian membara dengan menggeser panggung formal. Disisi lain, sesama penganut pragmatisme itu sendiri justru saling sikut untuk merebut pengaruh porsi anggaran terbesar.
Tapisan Isu gelap ini membahayakan posisi Mualem selaku kepala Pemerintah Aceh, karena narasi kebijakan publik bertransformasi menjadi ajang "menggarong" anggaran publik yang spekulatif dan personal, seakan-akan klaim tersebut adalah kebenaran nyata. Fenomena ini seakan menjadi jelmaan atas realitas pahit sistem demokrasi kita yang "berkultur" berbiaya kontestasi tinggi. Pejabat politik yang terjebak dalam tuntutan pemulihan modal politik pasca-pemilu cenderung bersikap pragmatis dengan melihat anggaran sebagai "bahan bakar elektoral" melalui proyek aspirasi instan. Dalam pusaran ini, pejabat politik yang idealis sekalipun perlahan tergerus oleh realitas sistemik. Mereka yang mulanya vokal membela kepentingan publik, kini cenderung diam tanpa suara. Dalam terminologi spiritual, mereka berada pada posisi "selemah-lemahnya iman". Dalam berpolitik, melihat ketidakberesan namun tak kuasa meluruskan karena terjepit kepentingan kolektif kelompok.
Mualem selaku Gubernur kedepan, memikul beban sejarah untuk membersihkan residu politik yang sempat "mengotori" meja TAPA-Banggar. Ramadan ini harus menjadi titik balik bagi Mualem untuk membuka kembali "jalur informasi" yang selama ini mungkin tersumbat oleh kepentingan sepihak, sekaligus memastikan bahwa instrumen APBA benar-benar menjadi perpanjangan tangan niat baiknya, bukan alat pemuas syahwat kelompok.
Alokasi nilai-nilai oleh pemerintah hanya dianggap sah jika ia merespons tuntutan massa yang dikonversi menjadi kebijakan demi menjaga stabilitas sistem (David Easton, A Systems Analysis of Political Life, 1965) Maka, Gubernur sejatinya tetap tegak lurus pada aturan dan visi misi yang dijanjikan. Melepaskan Sekda sebagai figur kepercayaan atau membiarkan birokrasi tunduk pada tekanan pragmatis - hanya akan menunjukkan kerentanan eksekutif, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.
Pertarungan "ruang gelap" dalam perumusan anggaran publik ke depan tidak boleh dibiarkan terjadi secara liar kembali. Karena itu, tahapan krusial mulai dari Musrenbang RKPA, penyusunan KUA-PPAS, hingga finalisasi R-APBA wajib dilaksanakan dengan disiplin waktu yang ketat dan tertib administrasi. Langkah ini penting agar proses penganggaran tidak lagi "dibajak" di setiap "persimpang jalan" dengan alasan-alasan sumir yang sengaja diciptakan untuk menjadi alat tekan politik, yang turut berkontribusi pada keterlambatan.
Uji teknis keselarasan usulan program dalam RKPA dengan RPJMA harus diberlakukan tanpa toleransi. Inilah satu-satunya cara untuk menjaga agar janji visi-misi Mualem-Dek Fadh tetap ditepati dan tidak terdeviasi oleh skema busuk yang ingin melumpuhkan kepemimpinan beliau melalui instrumen politik anggaran yang sengaja dibuat semrawut. Keberhasilan Aceh pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak kelompok politik yang terpuaskan, melainkan dari seberapa tangguh Mualem mempertahankan visi misi pembangunannya.
Pihak eksekutif melalui Sekda selaku Ketua TAPA dituntut untuk tertib pada aturan dan tahapan proses perencanaan anggaran agar persimpangan waktu tidak lagi menjadi polemik ancaman, apalagi berubah menjadi "bancakan" oleh para perompak anggaran. Seorang pemimpin terkadang harus lebih aman "ditakuti" karena ketegasannya membela aturan daripada "dicintai" namun lemah di hadapan tekanan yang merusak tatanan publik (Niccolò Machiavelli, The Prince, 1513).
Ramadan yang saat ini kita ada didalamnya, harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk kembali pada khitah pengabdian sepanjang waktu. Hawa panas yang telah lewat saat perumusan APBA 2026 harus didinginkan dengan komitmen percepatan realisasi yang ketat, akuntabel serta bersih. Tanpa keberanian untuk tegak lurus pada aturan, percuma saja - kita berpuasa pada bulan yang penuh berkah ini, anggaran hanya akan terus menjadi sandera dan bancakan kepentingan politik sektoral.
Rakyat Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton pasif - saat masa depan mereka dikompromikan di balik pintu-pintu intrik kekuasaan yang penuh dengan syahwat pribadi. Mari jadikan Ramadan sebagai garis pembatas antara kepentingan publik dan syahwat politik personal dan kelompok yang tak berujung. Semoga kita menjadi orang-orang yang bertaqwa.
Penulis: Masri Amin, Ketua Lembaga Kajian & Kemitraan Strategis (LKKS) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.