46 Anggota DPRA Teken Hak Interpelasi
Kamis, 10 Mei 2018 02:04 WIB
Font: Ukuran: - +
DILEKSIS.COM | Banda Aceh - Hak Intepelasi Anggota Dewan kepada Gubernur yang telah disetujui DPRA dalam rapat Paripurna khusus yang berlangsung 9 Mei 2018 malam ditanda tangani 46 Anggota DPRA.
Para Anggota DPRA tersebut berasal Dari PA, PAN, Nasdem, Gerindra, PKB, PPP, PKPI, Kecuali Wakil Rakyat dari Demokrat, Golkar dan PNA dan PDA.
Dalam Rapat Persetujuan tersebut Wakil Rakyat dari Demokrat, Golkar dan PNA serta PDA juga tidak tampak. Demokrat, PDA dan PNA adalah partai pengusung Irwandi Yusuf pada pilkada lalu."Mereka tidak tampak," kata Ketua DPRA Tgk Muharuddin usai Sidang Peripurna Khusus DPRA.
Terkait Hak Interpelasi Ketua DPRA Tgk Muharuddin meminta Wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada inisiator hak Interpelasi yakni Tgk Abdullah saleh SH, "beliau lebih paham," sebut Muharuddin.(j)Keyword:
Editor :Jaka Rasyid
Berita Terkait
Komentar Anda