DIALEKSIS.COM | Aceh - Keberadaan jaringan minimarket waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Wakil Ketua Komisi III, Armiyadi, SP, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin operasional kedua ritel tersebut di Aceh karena dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal.
Armiyadi mengatakan keberadaan minimarket berskala besar berpotensi menekan usaha kecil dan menengah. Menurutnya, jaringan distribusi yang kuat membuat banyak toko kelontong dan pedagang tradisional kesulitan bersaing, sementara keuntungan bisnis waralaba itu lebih banyak mengalir ke kantor pusat di luar daerah.
“Keberadaan waralaba ini perlu dievaluasi secara serius. Jangan sampai mereka berkembang pesat di Aceh, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati di luar daerah,” kata Armiyadi.
Politikus DPRA itu juga menyoroti minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok produk yang dijual di gerai-gerai modern tersebut. Banyak barang yang dipasarkan berasal dari distributor luar, sehingga peluang bagi UMKM setempat untuk memasok produk dinilai belum optimal. Padahal, kata Armiyadi, dengan kebijakan yang tepat ritel modern justru bisa menjadi ruang bagi produk lokal untuk tumbuh dan menjangkau pasar lebih luas.
Sorotan lain mengemuka pada hubungan ritel modern dengan lembaga keuangan daerah. Armiyadi mengungkapkan banyak gerai belum menjalin kerja sama dengan Bank Aceh termasuk penggunaan sistem pembayaran digital daerah seperti QRIS Bank Aceh sehingga potensi perputaran ekonomi lokal belum maksimal.
Dengan alasan itu, Armiyadi meminta pemerintah provinsi melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ritel modern. Evaluasi ini, menurutnya, harus mengkaji aspek keterlibatan UMKM lokal, kontribusi pajak dan pendapatan daerah, serta skema kerja sama perbankan daerah agar manfaat investasi benar-benar kembali ke masyarakat Aceh.
DPRA berharap kebijakan ke depan dibuat lebih selektif dan berpihak pada penguatan usaha kecil. “Pemerintah harus memastikan bahwa setiap investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi daerah. Jika tidak memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Aceh, maka perlu ada penataan ulang,” tegas Armiyadi.