Beranda / Parlemen Kita / Banleg DPRA Optimis 12 Raqan Prioritas Disahkan Akhir Tahun 2022

Banleg DPRA Optimis 12 Raqan Prioritas Disahkan Akhir Tahun 2022

Senin, 16 Mei 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kolase foto Ketua dan Wakil Badan Legislasi DPRA, Azhar Abdurrahman (kanan) dan Bardan Sahidi (kiri) sepakat 12 rancangan qanun prioritas akan selesai sebelum akhir tahun 2022. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) optimis 12 rancangan qanun (raqan) yang masuk dalam program legislasi prioritas 2022 bisa disahkan selambatnya hingga akhir tahun ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Banleg DPRA Azhar Abdurrahman, Senin (16/5/2022). “Dari hasil pembahasan, target kita bisa rampung dan ketok palu paling cepat pada Oktober 2022 mendatang,” kata Azhar.

Wakil Banleg DPRA, Bardan Sahidi juga mengatakan hal senada. Ia meyakini 12 rancangan qanun prioritas tersebut bisa selesai tepat waktu karena sudah ada beberapa diantaranya hampir rampung dan waktu yang dimilikinya juga masih cukup banyak dan tidak akan kejar tayang.

“Kita pastikan siap semua, masih ada waktu, dan juga kita tidak akan kejar tayang,” ujar politikus PKS itu.

Ia merincikan, perkembangan pembahasan sejumlah rancangan qanun tersebut bervariasi. Diantaranya ada yang sudah rampung 50 persen hingga telah berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk penjadwalan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Adapun ke-12 rancangan qanun (Raqan) Aceh itu dan perkembangan pembahasannya, sebagai berikut. 

1. Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh sudah 50 persen dan ditargetkan selesai dibahas pada Juli 2022;

2. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedang konsultasi ke Mahkamah Agung;

3. Raqan  tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 80 persen dan sudah pada tahapan finalisasi RDPU;

4. Raqan tentang Cadangan Pangan menunggu perubahan alat kelengkapan dewan;

5. Raqan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah 50 persen;

6. Raqan tentang Perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum dibahas;

7. Raqan tentang Tata Niaga Komoditas Aceh segera masuk konsultasi kementerian;

8. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan tersisa 15 pasal lagi;

9. Raqan tentang Bahasa Aceh sudah 80 persen;

10. Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh segera dilakukan fasilitasi Kemendagri;

11. Raqan tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Alam Rakyat Aceh sudah 70 persen; dan

12. Raqan tentang Pertanahan sudah difasilitasi Kementerian ATR/BPN.[dbs]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda