Rabu, 29 Juli 2026
Beranda / Parlemen Kita / BEM Teknik USK Temui DPRA, Perjuangkan Nasib 11 Mahasiswa Berstatus Tersangka

BEM Teknik USK Temui DPRA, Perjuangkan Nasib 11 Mahasiswa Berstatus Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

BEM Teknik USK bersama kuasa hukum dan jajaran Komisi VI DPRA usai membahas perkara 11 mahasiswa. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) bersama tim kuasa hukum mendatangi Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka meminta dukungan lembaga legislatif dalam penyelesaian perkara yang menjerat 11 mahasiswa Fakultas Teknik USK.

Sebelas mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK. Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPRA dan diterima Ketua Komisi VI Nazaruddin bersama sejumlah pimpinan dan anggota komisi.

Tim kuasa hukum dari Law Office Hermanto, S.H. & Partners, Hermanto dan Ahmad Yani, menyampaikan sejumlah fakta serta pandangan hukum mengenai perkara tersebut.

Hermanto mengatakan, berdasarkan keterangan mahasiswa yang didampinginya, 11 mahasiswa itu tidak terlibat langsung dalam tindakan pembakaran gedung Fakultas Pertanian USK.

Menurut dia, perbuatan yang disangkakan kepada para mahasiswa tersebut hanya berupa pelemparan batu, sedangkan pembakaran diduga dilakukan oleh pihak lain.

Ia menyebut peristiwa itu berawal dari bentrokan antarmahasiswa. Berdasarkan versi kuasa hukum, kericuhan dipicu oleh penyerangan massa dari Fakultas Pertanian terhadap mahasiswa Fakultas Teknik sehingga memunculkan aksi balasan secara spontan di tengah situasi yang memanas.

Hermanto meminta Komisi VI DPRA memanggil Rektor USK, Dekan Fakultas Pertanian, dan Dekan Fakultas Teknik untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh serta mencari jalan penyelesaian yang adil.

“Kami berharap semua pihak tidak hanya melihat perkara ini dari aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan masa depan sebelas mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan aset masa depan rakyat Aceh,” kata Hermanto dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, penyelesaian perkara tetap harus mengedepankan kepastian hukum, tetapi tidak mengabaikan aspek pendidikan dan masa depan mahasiswa.

Komisi VI DPRA menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui pendekatan dialogis dan kelembagaan. Komisi yang membidangi pendidikan dan kebudayaan itu berencana mengundang sejumlah pihak untuk membahas perkara tersebut.

Pihak yang akan diundang antara lain Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh, Rektor USK, Dekan Fakultas Pertanian, serta Dekan Fakultas Teknik.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif dan proporsional, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang terlibat dalam perkara itu.

BEM Fakultas Teknik USK dan tim kuasa hukum mengapresiasi keterbukaan Komisi VI DPRA dalam menerima aspirasi serta komitmen untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI