Beranda / Parlemen Kita / Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Bayarkan TPP Sertifikasi Guru

Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Bayarkan TPP Sertifikasi Guru

Minggu, 25 Agustus 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru bersertifikasi pada tahun 2024. [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru bersertifikasi pada tahun 2024.

Menurut informasi yang diperoleh Musriadi, hingga minggu ketiga Agustus ini, TPP para guru bersertifikasi di Banda Aceh belum juga dibayarkan pemerintah.

“Para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya,” kata Musriadi kepada media, dikutip Minggu (25/8/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap, dalam APBK Perubahan ini pemerintah dapat mengalokasikan kembali TPP guru bersertifikasi yang tertunda beberapa bulan karena terkendala dengan peraturan wali kota.

“Kami berharap kepada pemko segera mungkin membuat aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP profesi guru bersertifikasi pada APBK perubahan 2024,” ujarnya.

Lebih lajut ia menjelaskan, tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Sehingga kata dia instansi terkait harus memenuhi hak para guru dengan segera membayarkan tunjangan sertifikasi.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan terkait dengan TPP guru bersertifikasi telah dialokasikan dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2024 yang telah disampaikan ke DPRK untuk dibahas.

Alriandi menjelaskan alokasi TPP dimaksud dianggarkan mulai Agustus sampai dengan akhir tahun sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Wali Kota beberapa waktu yang lalu.

“Insyaallah setelah penetapan Qanun Perubahan APBK 2024 nanti, TPP ini dapat direalisasikan bagi guru yang bersertifikasi mulai dari bulan Agustus dan seterusnya,” jelas Alriandi Adiwinata.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda