DIALEKSIS.COM | Sabang - Wakil Komisi I DPRK Sabang, Darmawan atau akrab disapa Raja Darmawan, menyambut baik langkah Pemko Sabang untuk menjaga kesejahteraan tenaga harian lepas (THL) dan honorer dengan memastikan pembayaran gaji sebelum tradisi meugang Hari Raya Idulfitri 2025.
"Namun, saya ingatkan pentingnya kepastian regulasi dalam pembayaran hak tenaga Non-ASN," ucap Raja Darmawan dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (21/3/2025).
Ia mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang menjamin keberlanjutan pekerjaan dan hak finansial tenaga honorer.
"Keputusan ini harus segera dieksekusi tanpa ragu, karena menyangkut hak pekerja yang telah diakomodasi oleh pemerintah pusat. Kami berharap Pemko Sabang dapat segera merealisasikan pembayaran ini untuk meringankan beban mereka menjelang Idulfitri," kata Raja Darmawan.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Sekdako Sabang, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa proses pencairan gaji THL masih menunggu hasil rapat pimpinan dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski begitu, ia menegaskan pihaknya terus berupaya agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
"Kami memahami pentingnya momen meugang bagi masyarakat Aceh, termasuk para tenaga Non-ASN. Oleh karena itu, kami akan mengupayakan agar mereka menerima gaji sebelum hari tersebut. Saat ini, kami masih menunggu hasil rapat dengan kepala OPD untuk proses selanjutnya," ujar Kamaruddin pada Selasa (18/3/2025).
Selain itu, ia menekankan bahwa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja mengikuti seleksi, mereka tetap akan menerima gaji sebagaimana sebelumnya hingga ada keputusan resmi mengenai pengangkatan mereka sebagai ASN. [*]