Beranda / Parlemen Kita / Dewan Kalteg Diskusikan Hak Interpelasi

Dewan Kalteg Diskusikan Hak Interpelasi

Kamis, 09 Agustus 2018 19:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si bersama Pimpinan Komisi I DPRA, Tgk. Azhari, S.IP. menyambut Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA pada hari Kamis, 09 Agustus 2018, pukul 14.00 WIB.

Dalam sambutannya Pimpinan DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si menyampaikan rasa bangganya pada pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami sangat senang karena ini merupakan kali ke-dua dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berkunjung ke Aceh yang pada tanggal 18 Mei 2016 lalu juga dikunjungi oleh Badan Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah." Sebut Sulaiman Abda.

Audiensi Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk bertukar pikiran dan dapat berbagi pengalaman tentang Penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRA yang beberapa waktu yang lalu telah digunakan untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Aceh mengenai kebijakan Pemerintah Aceh yang Penting dan Strategis serta Berdampak Luas pada kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

DPRA pada saat itu mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Aceh Terhadap Peraturan Gubernur Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2018 Tentang APBA Tahun Anggaran 2018 dan Dugaan Menerima Suap Oleh Gubernur Aceh.

DPRA selaku Lembaga Pengawas telah melakukan pertimbangan untuk menggunakan hak Interpelasi, yaitu kebijakan yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Aceh bersifat Penting dan Strategis telah menimbulkan pandangan yang Pro dan Kontra di Masyarakat serta berdampak luas terhadap jalannya roda Pemerintahan di Aceh.

Aturan Penggunaan Hak Interpelasi ini sudah jelas diatur pasal 25 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Yang Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 huruf (i) dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pasal 6 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPRA.

Dapat kami informasikan bahwa pada Tanggal 09 Mei 2018, DPRA telah menggelar rapat Paripurna Khusus Terhadap Penggunaan Hak Interpelasi DPRA. Dalam Paripurna tersebut telah disampaikan oleh Pengusul tentang Pokok-Pokok Materi Permintaan Keterangan kepada Saudara Gubernur Aceh. Selanjutnya, DPRA telah menyurati Saudara Gubernur Aceh terkait penyampaian keputusan DPRA Tentang Persetujuan Penggunaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terhadap Gubernur Aceh, beserta surat usulan Hak Interpelasi dan sejumlah pertanyaan terhadap Gubernur Aceh yang diajukan dan ditandatangani oleh 46 (empat puluh enam) Anggota DPRA.

Demikian acara pertemuan berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan pertemuan berakhir sampai dengan adzan ashar berkumandang. (Kh)


Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda