DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah terkait keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027.
“Memang dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Kalau kita tidak mulai membahasnya sejak sekarang, maka secara otomatis dana tersebut akan berhenti,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu, agenda pembahasan bersama pemerintah akan segera dijadwalkan. Ia membuka peluang bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh bisa dibahas pada masa sidang mendatang.
“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami. Kemungkinan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah untuk menentukan kapan revisi ini mulai dibahas. Bisa saja nanti dijadwalkan dalam masa sidang berikutnya,” jelasnya.
Doli juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari perwakilan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (24/6). Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa mereka telah membentuk tim khusus dan menyiapkan draf usulan revisi UU.
“Mereka menyampaikan bahwa tim sudah dibentuk dan draft usulan revisi juga sudah mereka siapkan. Sekaligus mereka menanyakan kapan UU Pemerintahan Aceh ini akan mulai dibahas secara resmi oleh DPR,” kata Doli.
Ia menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun dampak negatif terhadap keberlanjutan dana Otsus di provinsi tersebut.
“Sekarang masih tahun 2025. Saya kira paling lambat tahun depan, revisi UU ini sudah harus tuntas agar tidak mengganggu kelangsungan pembangunan dan pelaksanaan otonomi di Aceh,” pungkasnya.