DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023
Font: Ukuran: - +
DPRA telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2023. [Foto: Humas DPRA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2023. Keputusan tersebut diumumkan usai rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/4/2024).
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, menjelaskan bahwa Pansus ini akan bertugas secara khusus untuk mengukur kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2023. Melalui evaluasi yang teliti, Pansus nantinya akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh berdasarkan hasil analisis LKPJ tersebut.
“Pansus ini akan mengukur LKPJ Gubernur Aceh dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Safaruddin usai rapat paripurna.
Safaruddin mengatakan LKPJ Gubernur merupakan laporan yang menyajikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
"DPRA memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi setiap aspek yang tercantum di dalamnya dan memberikan rekomendasi yang konstruktif,” ujar Safaruddin.
Langkah DPRA ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
"Harapannya proses evaluasi yang dilakukan oleh Pansus akan menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah Aceh demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Safaruddin. [*]