kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRA Buka RDPU Raqan TDBH Migas dan Otsus Aceh

DPRA Buka RDPU Raqan TDBH Migas dan Otsus Aceh

Rabu, 10 Oktober 2018 08:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Para Pimpinan dan Anggota Tim Monev DPRA membuka acara RDPU Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus pada hari Selasa, 09 Oktober 2018, pukul 09.30 WIB di Gedung utama DPRA.

Saat membuka Rapat, Pimpinan DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, MM bersama Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir.

"Sebelumnya, izinkan kami menyampaikan selamat datang kepada para peserta RDPU dan perkenankanlah Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah berkenan memenuhi undangan kami."

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapatkan Tambahan Dana untuk membiayai program Pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota yang mana tambahan dana ini berasal dari Pajak yang diterima Pemerintah Pusat atas minyak dan gas yang di ambil dari perut bumi Aceh dan lalu di"setor" oleh perusahaan pengelola tambang minyak atau gas tersebut kepada Pemerintah Pusat.

Kalaupun tidak dapat diketahui jumlah pasti yang diperoleh Pemerintah Pusat dari Pihak Pengelola Tambang Minyak atau Gas yang bekerja di Aceh, walaupun demikian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi yang diperoleh Pemerintah Aceh sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini sangatlah besar angkanya bagi Pemerintah Aceh dan nilainya bagi penerima syafaat.

Seiring waktu berjalan, Pemerintah Aceh bersama DPRA menemukan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 ini. antara lain dalam hal; pengusulan program dan penyusunan kegiatan serta pelaksanaannya, lemahnya sinergisitas antar lembaga, belum terpenuhi kebutuhan biaya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi beban dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam 8 (delapan) urusan pemerintahan termasuk urusan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah aceh, terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan yang sangat "ironis" adalah TDBH Migas dan Otsus ini justru tidak mempunyai daya ungkit bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

Berdasarkan pertimbangan di atas, DPRA melakukan perubahan yang ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 ini, untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Aceh dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat Aceh yang menyeluruh, dan hal ini sesuai dengan harapan para Bupati dan Walikota se-Aceh yang telah di pertimbangkan secara komprehensif oleh Tim Monitoring dan Evaluasi DPRA sebagai penyusun Rancangan Qanun Tentang Perubahan Ketiga Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 ini. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda