DPRA Gelar RDPU Raqan Retribusi Aceh
Font: Ukuran: - +
Para undangan menghadiri RDPU Raqan Retribusi Aceh di Hotel Regina, Rabu (26/09) (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun tentang retribusi Aceh di Hotel Regina, Rabu (26/09) pagi.
Turut hadir para SKPA terkait, perwakilan dari kantor pajak pratama, badan penghubung Pemerintah Aceh, Biro Umum Sekda Aceh, kantor perwakilan Pemerinta Aceh di Medan, UPTD, Badan Pengelola Keuangan se-Aceh, Dekan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum di Aceh, serta insan media.
Wakil Ketua DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si berterima kasih kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktu hadir pada acara RDPU dan mengapresiasi badan legislasi DPRA yang diketuai Tgk. Abdullah Saleh, SH yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun (raqan) bersama tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli beserta staf sehingga RDPU dapat dilaksanakan.
"Tujuan kegiatan RDPU ini sebagai penyempurnaan substansi rancangan qanun retribusi Aceh ini untuk memenuhi ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi," ucap Sulaiman Abda saat memberikan kata sambutan.
Penyusunan raqan retribusi itu dilakukan karena Pemerintah Aceh melihat perkembangan pengeluaran yang setiap tahunnya cenderung meningkat, sehingga Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber penerimaan Aceh untuk menutupi kebutuhannya.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Aceh, masih banyak potensi baru objek dan jenis retribusi selain adanya peninjauan tarif retribusi, reklasifikasi (pengelompokkan kembali) objek retribusi serta penghapusan objek dan jenis retribusi.
Dengan berbagai pertimbangan, maka dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi, pembinaan, pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi pendapatan retribusi, Pemerintah Aceh melakukan penggabungkan 3 (tiga) Qanun Retribusi sebelumnya, yaitu Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menjadi 1 (Satu) Rancangan Qanun Aceh, dengan nama Rancangan Qanun Aceh Tentang Retribusi Aceh.
Ini sesuai dengan pasal 156 ayat (1) undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta pasal 286 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemungutan retribusi daerah harus berdasarkan peraturan daerah atau qanun.
"Kami menaruh harapan besar kepada bapak dan ibu yang telah memenuhi undangan kami pada RDPU ini, untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehensif demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini," harapnya. (j)