DPRA gelar RPDU Raqan Qanun Penanaman Modal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini, Rabu (20/9), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal di gedung utama DPRA.
RDPU Raqan Aceh penanaman modal ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Investasi Effendi, serta dihadiri oleh instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluruh Aceh.
Ketua DPRA Tgk Muharuddin dalam RPDU tersebut menjelaskan bahwa meski Aceh sebelumnya telah memiliki Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal yang terakhir diubah melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013, akan tetapi Qanun penanaman modal yang ada sebelumnya tersebut harus disesuaikan terutama dengan melihat dinamika aturan perundang undangan yang ada saat ini.
Ketua DPRA berharap berharap kepada peserta RDPU untuk dapat aktif berpartisipasi dalam memberi masukan terhadap Raqan Qanun Penanaman Modal demi penyempurnaan secara substansi raqan ini. (AP)