DPRA Periode 2014-2019 Selesaikan 65 Raqan Menjadi Qanun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah berhasil menyelesaikan 65 Rancangan Qanun menjadi Qanun Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Kajian Perundang Undangan Sekretariat DPRA Miftalahuddin, SH kepada Dialeksis.com, Selasa, (1/9/10/2019).
"Itu termasuk qanun APBA dan APBA-P," ujar Miftalahuddin.
Ia menjelaskan sepanjang tahun 2019 ini, DPRA telah menyelesaikan 11 Raqan dan telah diterima pihaknya. Namun, kesebelas Raqan tersebut belum disebut sebagai qanun.
"Yang terakhir diserahkan itu belum punya nomor. Kan baru aja, disampaikan ke Gubernur pun belum. Kalau sudah di Undangkan, baru menjadi qanun," tukasnya.
Dikutip dari laman instagram resmi DPRA, @dpr_aceh disebutkan akhir masa jabatan DPR Aceh 2014-2019 berhasil menetapkan 11 Rancangan Qanun menjadi Qanun Aceh
Berikut Ke-sebelas Rancangan Qanun Aceh, menjadi Qanun Aceh, yaitu:
1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).
2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
3. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Umum Energi.
4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
5. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.
6. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Keluarga.
7. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, 8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Satwa.
10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
11. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi NAD Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Susunan Organisasi Majelis Adat Aceh Provinsi NAD.