DPRA Sosialisasikan Qanun Aceh di Langsa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Sekretariat DPR Aceh melaksanakan Sosialisasi 2 Qanun Aceh yaitu Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal di Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Nurzahri ST, Ketua Komisi II DPR Aceh, mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA Aceh sudah banyak menghasilkan qanun yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun karena minim sosialisasi qanun tersebut tidak begitu tampak hadir. " Karena itulah hari kita sosialisasikan dua qanun ini," sebut Nurzahri ST.
Sebelum Qanun atau peraturan daerah ini hadir Masyarakat sangat kesulitan mengurus sertifikasi halal makanan yang mereka produksi. "Sekarang masyarakat makin mudah mengurusnya," sebut Nurzahri menjelaskan tentang alasan sederhana mengapa lahirnya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal.
Lewat qanun ini juga kata Nurzahri masyarakat mengetahui maksud halal dari makanan yang di sajikan kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris DPRA, H. A. Hamid Zein, SH HUM dan Sekretaris daerah Kota Langsa, H Syahrul Thaib, SH, M.AP. (j)