DPRA Temukan Masalah dalam Persiapan Pilkada Aceh 2024, Desak Penyelesaian Segera
Font: Ukuran: - +
Reporter : Dandi
Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dapat menghambat tahapan proses Pilkada Aceh 2024. [Foto: Dandi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I DPRA menggelar rapat penting terkait persiapan pilkada 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dapat menghambat tahapan proses Pilkada Aceh 2024.
Dalam rapat tersebut, Iskandar mengungkapkan adanya sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang belum menyelesaikan penanda tanganan NPHD. Masalah ini, menurut Iskandar, dapat mengganggu kelancaran proses tahapan Pilkada aceh 2024.
“Dalam rapat ini, kami menemukan beberapa persoalan di persiapan pilkada 2024. Beberapa kabupaten atau kota belum menyelesaikan penada tanganan NPHD. Bahkan, ada yang sudah menandatangani tetapi belum sepenuhmya. Hal ini tentu tidak mendukung kelancaran proses tahapan pilkada,” ungkap Iskandar, Senin [5/8/2024].
Ketua komisi I DPRA juga mencatat bahwa terdapat sebelas kabupaten/kota di Aceh yang sama sekali belum menyelesaikan penyaluran NPHD. Daerah-daerah tersebut meliputi Banda Aceh, Sabang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Pidie, Gayo Lues, Abdiya, Simeulue, Subulussalam, dan Aceh singkil.
Selain itu, rapat juga menyoroti masalah di panitia panwaslih, dimana sekretaris panitia panwaslih baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya. Iskandar menilai, situasi ini juga berpotensi menghambat proses tahapan pilkada Aceh 2024.
“Untuk itu, Kami meminta kepada seluruh pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu dua hari. Hal ini agar proses tahapan pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana,” tutupnya. [da]