Empat Pulau di Singkil Masuk Sumut, Anggota DPRA Minta Mendagri Cabut Keputusannya
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi I DPRA, Edi Kamal, yang juga dari Fraksi Demokrat. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal, menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan 4 Pulau di Wilayah Aceh jatuh ke Sumatera Utara.
Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan tersebut meminta Kementerian Dalam Negeri mencabut dan mengevaluasi keputusannya.
"Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat," ucap Edi dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu. Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita mendesak Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tapal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini," kata Bendahara Fraksi Demokrat tersebut.
Untuk diketahui permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Tahun 2017, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri. [*]
- T. Taufiqulhadi Politikus Aceh yang Sukses di Negeri Orang
- Puaskah Gerakan Perempuan terhadap Kinerja Pembangunan Urusan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Aceh?
- Badan Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kuta Makmur
- Kemendagri Minta Daerah Lakukan Kerja Sama dengan Mitra Dalam dan Luar Negeri