kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Hak Interpelasi Gubernur Aceh di Setujui

Hak Interpelasi Gubernur Aceh di Setujui

Kamis, 10 Mei 2018 01:46 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hak Intepelasi Anggota Dewan kepada Gubernur mendapat persetujuan DPRA dalam rapat Paripurna khusus yang berlangsung 9 Mei 2018 malam.

Tgk Abdullah Saleh usui sidang DPRA menyebut sejumlah alasan utama hingga hak bertanya anggota DPRA tersebut bergulir dan disepakati dalam rapat paripurna khusus.

Alasan utama adalah Irwandi selaku gubernur telah melanggar sejumlah peraturan perundangan dalam kaitan penerbitan pergub No 9 tahun 2018 tentang APBA TA 2018.

Selain itu Irwandi Yusuf juga telah menerbitkan Pergub no 5 tahun 2018 tentang perubahan tempat pelaksanaan hukum cambuk dari tempat umum ke dalam penjara atau Lembaga Permasyarakatan.

Berikutnya tentang dugaan penerimaan suap sebesar 14.069.375.000 sebagaimana dakwaan jaksa KPK dalam perkara Ruslan Abdul Gani (Mantan Kepala BPKS) yang kini sedang menjalani masa hukuman di penjara Sukamiskin setelah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK beberapa waktu lalu.

Alasan lain Hak Interpelasi itu juga karena Irwandi Yusuf sebagai di nilai telah melanggar sumpah jabatan selaku gubernur Aceh.

Selain itu juga secara moral dan etika Irwandi dinilai tidak berkomukasi secara santun dengan sesama penyelenggara negara juga masyarakat.

"Sering sekali berbicara dan bersikap yang memicu perpecahan antar lembaga penyelenggara negara/pemerintahan dan masyarakat tidak menjaga dan memelihara perdamaian Aceh yang baru pulih dari konflik yang berkepanjangan di masa yang lalu," sebut Abdullah Saleh

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda