kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Irwan Djohan soroti Gaji Tenaga Kontrak Aceh

Irwan Djohan soroti Gaji Tenaga Kontrak Aceh

Sabtu, 28 Juli 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPRA T. Irwan Djohan. [Foto: AcehOnline/ Reza Gunawan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teuku Irwan Djohan menyoroti masalah gaji tenaga kontrak yang bekerja di pemda.


Dia mengharapkan kepada anggota DPRK di seluruh kabupaten/kota untuk mengawasi realisasi gaji tenaga kontrak yang harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2018.


Harapan itu disampaikan Irwan Djohan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (27/7).


Menurut politisi Partai NasDem itu, berdasarkan pantauannya hingga kini masih banyak tenaga kontrak di lingkup pemerintahan kabupaten/kota yang belum diberikan gaji sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang UMP 2018. Dirinya juga mensinyalir hal itu juga masih terjadi pada tenaga kontrak di tingkat provinsi.


Dijelaskannya, Pergub UMP itu dibuat berdasarkan kesepakatan antara tiga pihak, yaitu Pemerintah Aceh, Asosiasi Pengusaha, serta Serikat Pekerja di Aceh, dengan upah minimum untuk seluruh pekerja di Aceh sejumlah Rp2,7 juta perbulan.


"UMP Aceh 2018 itu tidak hanya berlaku bagi pegawai kontrak di pemerintahan provinsi, tetapi juga berlaku di lingkup pemerintahan kabupaten dan kota serta perusahaan swasta dan BUMD di seluruh Aceh, sepanjang belum ada penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di daerah masing-masing," kata Irwan.


Harapan Wakil Ketua DPR Aceh ini disampaikan menyusul temuannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pekerja cleaning service di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.


Saat melakukan sidak, Irwan Djohan mewawancarai langsung pekerja cleaning sevice di Pelabuhan Ulee Lheue, setelah ia membaca berita di sebuah media yang menuliskan tentang kondisi toilet pelabuhan yang jorok.


Laporan media itu mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPR Aceh, mengingat dalam waktu dekat Kota Banda Aceh akan menjadi tuan rumah even Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-7, dimana akan banyak tamu dari yang datang ke Banda Aceh dari berbagai daerah hingga dari luar negeri.

Selain di Pelabuhan Ulee Lheue, Irwan Djohan juga melakukan sidak ke Terminal Bus Batoh, Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Sri Ratu Safiatuddin yang menjadi pusat arena PKA ke-7, yang akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo pada 5 Agustus 2018 mendatang.

Di Pelabuhan Ulee Lheue, Irwan Djohan menemukan fakta bahwa pekerja kontrak di sana hanya diberikan gaji Rp1,5 juta per bulan dengan beban 9 jam kerja perhari tanpa libur satu hari pun setahun penuh. Angka itu masih jauh dari UMP Aceh 2018 yang Rp2,7 juta per bulan.

"Bagaimana mungkin kita harapkan tenaga kontrak dapat bekerja secara maksimal, sementara gaji minimal mereka saja tidak dipenuhi sesuai aturan," ujar Irwan Djohan. (rel/eno)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda