Kebijakan Pengecer Larang Jual LPG 3 Kg, Legislator Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani. [Foto: Mentari/vel]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyatakan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.
Kendati demikian,Meitri menegaskan bahwa DPR memahami alasan pemerintah di balik kebijakan tersebut.
"Secara prinsip, kami memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," terangnya dalam keterangan pers, Senin (3/2/2025).
Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti bahwa kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk 2025, yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
"Pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sedangkan kuota tahun ini hanya 407.555 metrik ton. Penyesuaian kuota ini berdampak pada masyarakat dan memicu keluhan yang belakangan muncul. Karena itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama serta meminta pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas di tingkat pengecer sebelum Ramadan tiba, mengingat potensi peningkatan permintaan energi," tegasnya.
Meitri menambahkan bahwa keberadaan warung pengecer gas melon memiliki peran penting di masyarakat. Selain mudah dijangkau, warung pengecer juga membantu mencegah antrean panjang di pangkalan resmi.
"Pemerintah harus proaktif ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer agar segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran mereka sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal secara langsung jika diperlukan, untuk mengatasi potensi hambatan teknis maupun administratif di lapangan," pungkasnya. [*]
- Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri, Ada Sanksi Tegas Menanti!
- Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian
- Pemerintah Aceh Komit Ciptakan Kebijakan untuk Dongkrak Ekonomi
- Menteri Kebudayaan Resmikan Revitalisasi Gunongan, Almuniza: Perlu Kebijakan Strategis Pelestarian Budaya Lokal