Beranda / Parlemen Kita / Kepung Senayan, Fachrul Razi Orasi Tuntut Revisi UU Desa

Kepung Senayan, Fachrul Razi Orasi Tuntut Revisi UU Desa

Jum`at, 24 November 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Fachrul Razi Senator Vokal asal Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI bersama sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fachrul Razi Senator Vokal asal Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI bersama sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

"Dalam tuntutannya UU harus disahkan. Kami berkomitmen Kepala Desa, BPD, Perangkat, dan Masyarakat Desa akan terus mendesak DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU," pungkas Fachrul Razi di depan puluhan ribu masa aksi. 

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga penasehat di sejumlah organisasi desa nasional sehari sebelumnya mengumpulkan perwakilan desa dalam melakukan konferensi pers dengan 8 organisasi desa dan melakukan rapat dengar pendapat dalam melakukan finalisasi draft Revisi UU Desa versi DPD RI. 

Ia menilai, Revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan. Diantaranya, Kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dana desa menjadi 5-10 Miliar Perdesa dan Peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa, Kenaikan gaji kepala Desa untuk peningkatan kesejahteraan hingga Perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.

Dirinya memperhatikan kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan Revisi UU Desa, dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut pasca penetapan Revisi UU Desa menjadi hak inisiatif DPR RI 4 bulan lalu. Padahal, Pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas Revisi UU Desa bersama DPR RI dengan -. Nomor surat R-45/Pres/09/2023. Namun, Revisi UU Desa belum kunjung dilakukan pembahasan. Kelima. Memperhatikan Masa Sidang DPR RI dan kondisi kekinian di Desa yang sangat membutuhkan Revisi UU Desa, Di antaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah menjadi 9 tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa.

"Kami menegaskan bahwa Revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. "Kita inginkan revisi UU Desa bukan Pemilu 2024," ditegaskan kembali Fachrul Razi

Terakhir dalam orasinya, Fachrul Razi kembali menegaskan bahwasanya Desa tidak menuntut dana APBN dikembalikan ke desa namun minimal 10% Dana APBN kembali ke desa.

"Kenaikan anggaran desa juga harus ditetapkan agar berbagai masalah yang terjadi di desa dapat teratasi dengan anggaran yang cukup, dan kewenangan yang memadai," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda