Ketua Banleg DPRA minta Pergub APBA di Qanunkan
Font: Ukuran: - +
Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh. [Foto: Acehonline.info / Reza Gunawan]
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Ketua Banleg DPR Aceh, Abdullah Saleh setelah melihat sederet permasalahan yang muncul akibat pengesahan anggaran secara Pergub hingga berujung pada penundaan sejumlah paket lelang. Ia mengatakan, Badan Legislatif (Banleg) DPR Aceh masih memungkinkan untuk mengqanunkan Pergub APBA 2018.
"Kemungkinan Pergub APBA 2018 yang telah ditetapkan masih memungkinkan untuk kita bahas kembali untuk diqanunkan. Jadi kalau diqanunkan kemudian ada APBA-P juga," katanya, Rabu (11/7/2018).
Menurut Abdullah Saleh, hal itu memungkinkan untuk dilakukan asalkan ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan Mendagri.
"Mesti ada kesepakatan ketiga pihak ini, ada win-win solution-lah dalam menyiasati kendala dalam pelaksanaan anggaran," jelasnya.
Lagi pula menurut Abdullah Saleh, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah yang sudah ditunjuk sebagai Plt. Gubernur Aceh oleh Mendagri memiliki otoritas penuh sebagai kepala daerah.
Nova Iriansyah kata Abdullah Saleh sekarang adalah wakil pemerintah pusat di Aceh, jadi harus membangun pola-pola hubungan yang lebih baik dan sinergis ke depan dengan berbagai pihak terutama DPRA.
"Persoalan anggaran dan hambatan-hambatan anggaran ini bisa dicari jalan keluarnya termasuk perhitungan anggaran tahun 2017 lalu yang sekarang belum ada titik temu. Begitupun dengan agenda pembahasan 2019 yang akan datang mesti harus dibicarakan strategi percepatan pembahasan anggaran dan harus duduk bersama kembali," sarannya. (harian aceh.co.id)