Beranda / Parlemen Kita / KPK di DPRA

KPK di DPRA

Rabu, 01 Agustus 2018 02:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Pimpinan DPR Aceh, H Sulaiman Abda menyalami pejabat KPK yang melakukan sosialisasi LHKPN di DPR Aceh. foto - Khairul

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim KPK mendatangi Kantor DPRA Selasa 31 Juli 2018, mereka di sambut hangat oleh Pimpinan DPRA bersama Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi DPRA pada pukul 15.00 wib

Dalam pertemuan terungkap bahwa kehadiran tim KPK untuk mensosialisasikan Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Pertemuan para wakil Rakyat Aceh dengan tim KPK tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRA. Tim Asistensi Pengisian LHKPN lakukan Sosialisasi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) adalah pegawai KPK dari  Direktur Pendaftaran Dan Pemeriksaan LHKPN.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Penyelenggara Negara (termasuk bagi Anggota Legislatif di seluruh Indonesia) mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Pimpinan DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si dalam sambutannya mengatakan Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK, "mohon untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai harta kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab." kata H. Sulaiman Abda.

Sementara itu Pimpinan Tim KPK kepada Anggota DPRA memberikan penjelasan aturan dan teknis pengisian LHKPN dengan sistem terbarunya dihadapan para wakil rakyat Aceh di DPRA. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda