Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Baleg Usul Dialihkan untuk Guru dan Nakes

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Baleg Usul Dialihkan untuk Guru dan Nakes

Minggu, 22 Maret 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. [Foto: Oji/Alma]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Menurut Firman, langkah tersebut menjadi sinyal positif dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih adil dan transparan. Ia menilai, skema pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat luas.

“Pejabat yang hanya menjabat lima tahun mendapat pensiun seumur hidup, sementara banyak rakyat bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan memadai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Minggu (22/3/2026).

Firman juga mendorong agar kebijakan penghapusan ini diperluas, tidak hanya untuk anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Ia menilai, efisiensi anggaran dari penghapusan pensiun tersebut dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, serta profesi lain yang dinilai masih minim perhatian.

Selain itu, Firman meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu masa transisi. Bahkan, ia membuka opsi percepatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden.

“Percepatan implementasi penting sebagai bentuk komitmen negara menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat,” katanya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI