DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., menolak pembaruan definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan. Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi harus tetap mampu menjangkau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara, bukan hanya transaksi suap.
Nasir menyampaikan pandangan tersebut menanggapi polemik kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangannya kepada Dialeksis, Jumat (23/10/2026).
Menurut politikus PKS itu, penyempitan rumusan korupsi berisiko membuka celah bagi pelaku kejahatan kerah putih untuk membawa kabur uang negara. Ia menilai pemerintah perlu memusatkan perhatian pada pembenahan integritas penyelenggara negara dan kualitas penegakan hukum.
Nasir juga menyoroti hubungan antara suap dan kebijakan publik. Praktik penyuapan, menurutnya, dapat mengarahkan keputusan pemerintah untuk menguntungkan kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat terabaikan.
Karena itu, ia mendorong evaluasi penanganan korupsi yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, serta institusi pemeriksaan dan pengawasan keuangan. Pembenahan tersebut perlu disertai penguatan koordinasi, integritas, dan kesejahteraan aparat penegak hukum.
Di tengah kritik tersebut, DEN telah memberikan klarifikasi mengenai arah rekomendasinya. Dalam keterangan resmi tertanggal 21 Oktober 2026, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa lembaganya tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN menyatakan rekomendasinya berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan jangkauan delik korupsi melalui adopsi ketentuan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Menurut penjelasan DEN, kepastian pembuktian diperlukan agar pelaku korupsi tetap dapat dijerat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Perdebatan tersebut berlangsung ketika sejumlah indikator masih memperlihatkan besarnya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dipaparkan KPK pada Mei 2026 mencatat skor integritas nasional sebesar 72,32. Capaian itu masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 74,52.
KPK menilai pembenahan sistem belum sepenuhnya diikuti perubahan perilaku. Konflik kepentingan, intervensi pengisian jabatan, dan tindak lanjut pencegahan yang sebatas administratif masih menjadi persoalan.
Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang diterbitkan Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari skala 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada di peringkat ke - 109 dari 182 negara. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan jumlah perkara atau besaran kerugian negara.
Perkembangan terbaru juga memperlihatkan perhatian KPK terhadap korupsi yang bekerja melalui pengaruh atas kebijakan negara. Dalam forum Ruang Literasi pada Kamis (22/10/2026), KPK membahas risiko state-capture corruption, yakni penguasaan atau pengaruh terhadap kebijakan dan keputusan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, pola tersebut dapat muncul sejak perizinan hingga pengawasan. Dampaknya meluas pada kerusakan lingkungan, terganggunya kehidupan masyarakat, dan bergesernya orientasi kebijakan dari kepentingan publik.
KPK turut menekankan pentingnya menelusuri pemilik manfaat akhir perusahaan untuk mengungkap hubungan antara pelaku usaha, perantara, dan pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
