Beranda / Parlemen Kita / Pansus DPRA Terima Laporan Pencemaran Udara, PT Mifa Bersaudara Diduga Jadi Penyebab

Pansus DPRA Terima Laporan Pencemaran Udara, PT Mifa Bersaudara Diduga Jadi Penyebab

Kamis, 12 September 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Pansus Tambang DPRA. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, telah menyampaikan keluhan mereka kepada Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Keluhan ini terkait dengan kualitas udara yang tercemar akibat paparan debu batubara yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan PT Mifa Bersaudara

Pencemaran ini dilaporkan telah berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar, khususnya menyebabkan gangguan pernapasan.

M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Pansus Tambang DPRA, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait keluhan ini. 

"Kita (Pansus) sudah menerima laporan dari warga dan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung di lapangan, serta memanggil pihak PT Mifa Bersaudara untuk dimintai keterangan," ujar Falevi.

Menurut laporan warga, paparan debu batubara yang berterbangan hingga ke pemukiman telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan mereka. 

Gangguan pernapasan dan penyakit pernapasan lainnya mulai dirasakan oleh warga yang terpapar debu setiap hari. Mereka juga menyebut bahwa PT Mifa Bersaudara tidak melakukan upaya pencegahan yang nyata untuk mengatasi masalah ini.

"PT Mifa Bersaudara seharusnya bertanggung jawab penuh atas dampak yang dirasakan warga. Aktivitas tambang harus dihentikan sementara sampai permasalahan ini diselesaikan dan ada solusi yang jelas terkait pencemaran ini," tegas Falevi.

Falevi menambahkan bahwa pencemaran udara seperti ini seharusnya tidak boleh diabaikan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, PT Mifa Bersaudara sebagai perusahaan yang beroperasi dalam skala besar seharusnya memiliki tata kelola lingkungan yang baik dan patuh terhadap regulasi, terutama yang berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pansus Tambang DPRA akan segera melakukan investigasi di lapangan. 

Pihaknya akan menelusuri lokasi kejadian untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan membandingkannya dengan komitmen yang dibuat oleh PT Mifa Bersaudara dalam dokumen AMDAL mereka. 

"Apakah benar mereka sudah memenuhi standar atau tidak," jelas Falevi.

Selain itu, Pansus juga akan meminta PT Mifa Bersaudara menyerahkan dokumen AMDAL yang selama ini menjadi acuan mereka dalam mengelola dampak lingkungan dari aktivitas tambang. 

"Kami akan memeriksa apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan rujukan hukum yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, baik secara pidana maupun administrasi," tegasnya.

Tidak hanya sekadar investigasi, Pansus Tambang DPRA juga meminta PT Mifa Bersaudara untuk segera menghentikan sementara aktivitas tambang mereka. 

"Kami minta PT Mifa Bersaudara menghentikan sementara operasi mereka sampai ada jaminan bahwa pencemaran udara ini tidak akan terjadi lagi," tegas Falevi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perbaikan terhadap tata kelola lingkungan dilakukan secara serius. 

Pansus juga akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memantau implementasi perbaikan tersebut dan memastikan bahwa masyarakat tidak lagi terpapar bahaya yang sama di masa depan.

Pansus Tambang DPRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika nantinya terbukti PT Mifa Bersaudara melakukan pelanggaran yang berujung pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan warga, Falevi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.

"Jika terbukti melanggar, kami akan melaporkan PT Mifa Bersaudara ke pihak berwenang. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan pastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," tegasnya.

Falevi berharap agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, bisa bersinergi dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini. 

Dalam hal ini, Pansus akan melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk mengecek apakah kondisi lapangan sesuai dengan komitmen AMDAL PT Mifa Bersaudara.

PT Mifa Bersaudara diminta menghentikan sementara aktivitas pertambangan mereka sampai ada perbaikan yang nyata dalam tata kelola lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, Pansus akan melaporkan PT Mifa Bersaudara kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum.

"Lingkungan adalah aset yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai aktivitas yang tidak bertanggung jawab merusak kehidupan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda