Rafly Kande Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal
Font: Ukuran: - +
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I, Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I, Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.
"Pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga Baitul Mal sesuai dengan Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal," ujar Rafly Kande kepada Wartawan, Kamis (2/11/2023).
Rafly menjelaskan bahwa cikal bakalnya lahir BSI itu di Provinsi Aceh sesuai dengan adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah sepatutnya Bank Syariah plat merah ini tunduk dan patuh terhadap Kekhusunan Aceh terhadap lahirnya lembaga Baitul Mal.
"Sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh. Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya Bank milik pemerintah yang besar yang ada di Provinsi Aceh," ujar Politisi PKS ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).
"Bank Syariah Indonesia semestinya melakukan pembedaan, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Pihaknya juga berharap BSI juga harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal, jangan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).
Joko menjelaskan BSI secara nasional, harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.
Alasannya kata Joko, sebagai daerah yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah lewat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan hal ini.
“Ya, kami dari Karang Taruna Aceh Tamiang minta, agar PT BSI juga salurkan zakatnya lewat Baitul Mal di Aceh,” sebut Joko.
Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh.
“Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak RpRp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh," papar Joko Sudirman. [*]