Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Berikut Usulan Komisi X DPR RI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan mahasiswa terlilit utang demi mencicil pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia pun menyayangkan sikap perguruan tinggi yang memberikan opsi pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa.
Baginya, opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Tidak ingin berpolemik berkepanjangan, ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.
"Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun kemana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ungkap Fikri.
Perlu diketahui, anggaran pendidikan yang diambil dari APBN sebanyak 20 persen lebih besar dikelola oleh pemerintah daerah, dibandingkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika menggunakan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang disusun oleh Kemdikbudristek, pemerintah daerah kerap mengabaikan amanat konstitusi ini.
“Faktanya di Kemendikbudristek RI pada tahun 2023 hanya (memperoleh anggaran) Rp80 triliun dan tahun 2024 ini sekitar Rp 97 triliun dari (alokasi pendidikan sebanyak) Rp660 triliun. Ini masih jauh. Maka, menurut saya, perlu dibongkar (struktur dan formula anggaran pendidikan),” papar Politisi PKS itu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X lainnya, Nuroji mengusulkan agar Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang dinilai berlebih, dapat disalurkan untuk para mahasiswa jenjang sarjana yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Baginya, solusi ini patut dipertimbangkan agar generasi muda bangsa tidak terjerumus pinjol demi membayar UKT yang kini kian memberatkan.
“Mengingat bunga (Pinjol)-nya mencapai 20 persen, jangan diarahkan (para mahasiswa untuk membayar UKT dengan) yang namanya pinjol. Ini kan memberatkan apalagi ini ada kerja sama, kan lucu,” ucap Nuroji.
Diketahui, per akhir tahun 2023, DAP mencapai Rp139 triliun. Jika dinilai sudah melebihi dari ‘cukup’, Politisi Partai Gerindra itu menilai DAP bisa dikelola dengan membuka kuota beasiswa yang lebih banyak. Hal itu bisa menjadi kebijakan tersebut bisa lebih efektif karena memberi kemudahan untuk memperoleh akses pendidikan yang layak.
“Kalau mau bantu mahasiswa, bantu dengan membuat kebijakan dari dana abadi pendidikan yang jumlahnya sangat besar. Kenapa nggak ambil dari situ? Gunanya kan juga bisa untuk meng-cover bagi yang gak mampu,” tandas Politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, diberitakan ada 10 mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) Danacita untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Pihak ITB menegaskan, tidak mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan Muhamad Abduh menjelaskan ITB bermitra dengan Danacita untuk menyediakan skema cicilan pembayaran UKT sejak Agustus 2023. Pembayaran UKT lewat Danacita, terangnya, bukan opsi utama yang harus diambil mahasiswa. Ia menekankan masih banyak opsi lainnya yang disediakan jika mahasiswa terkendala membayar biaya kuliah. [*]