UU TPKS Disebut Mampu Pulihkan Hak Korban Kekerasan Seksual
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aldha Firmansyah
Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’adudin Djamal. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Survei yang dilakukan SETARA dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia menyatakan 75 persen responden setuju proses damai dihilangkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual seperti tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu harapan adanya UU TPKS ini adalah perlindungan bagi korban dan efek jera bagi pelaku, serta tindakan pencegahan pada lingkungan dan masyarakat agar terciptanya keseimbangan keadilan bagi korban dan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’adudin Djamal mengatakan, UU TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual seperti menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan upaya ketidakberulangan kekerasan seksual.
Dalam paparannya, berkaitan dengan recovery (pemulihan) korban anak yang pernah mengalami kekerasan seksual maka pemerintah wajib menyediakan pelayanan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga yang melakukan pendampingan terhadap perlindungan atas korban terutama anak.
“Terkadang dalam sosial kemasyarakatan yang belum memahami peristiwa kejahatan seksual, ini dianggap mempermalukan keluarga dan korban (stigma negatif terhadap korban) sehingga korban dan keluarga tidak proaktif untuk melaporkan tindakan kejahatan seksual, dan akibatnya pelaku menjadi bebas berkeliaran dengan tanpa bersalah,” ujarnya kepada media Dialeksis.com, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, dalam masa proses perkara tersebut sering kali mempertanyakan peristiwa yang sudah berlangsung dan secara psikologi sangat merugikan korban. Oleh karena itu, korban butuh pendampingan dari lembaga saksi. Korban juga membutuhkan peran masyarakat dalam mengadvokasi korban.
“Kami berharap agar pemerintah segera melakukan percepatan pembuatan peraturan turunan dari UU TPKS ini sebagai aturan pelaksananya,” tutupnya.
UU TPKS adalah ikhtiar dari DPR yang merupakan representasi dari masyarakat dan pemerintah dalam upaya untuk mencegah segala upaya kekerasan seksual, serta menjamin agar peristiwa tindakan kekerasan seksual itu tidak terjadi lagi. [AF]