Minggu, 31 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / 560 Narapidana Lansia Terima Remisi Khusus pada Hari Lanjut Usia Nasional 2026

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Khusus pada Hari Lanjut Usia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi penjara [Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 pada Jumat (29/5/2026).

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang kini semakin diperkuat melalui regulasi.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya sebagai motivasi dan bagian dari pembinaan, sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia,” ujar Mashudi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi.

“KUHP baru tidak hanya menekankan aspek pembalasan, tetapi juga rehabilitasi dan pembinaan,” katanya.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari total penerima, sebanyak 85 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 108 orang menerima remisi dua bulan, dan 170 orang mendapat remisi tiga bulan.

Selain itu, sebanyak 96 narapidana menerima remisi empat bulan, 79 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 22 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 73 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara 39 orang.

“Kami berharap pemberian pengurangan masa pidana ini dapat bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” kata dia. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI