kip lhok
Beranda / Pemerintahan / 71 Tenaga Kontrak di Lembaga Wali Nanggroe Terima SK

71 Tenaga Kontrak di Lembaga Wali Nanggroe Terima SK

Minggu, 24 Maret 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

71 Tenaga Kontrak di Lembaga Wali Nanggroe Terima SK. [Foto: Humas LWN]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tenaga Kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkungan Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, secara resmi menandatangani pakta integritas dan menerima Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, Sabtu (23/3/2024) di Pendopo Wali Nanggroe.

Penandatanganan pakta integritas dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Katibul Wali atau Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Muhammad Diwarsyah, yang didampingi para pejabat struktural lainnya. SK tersebut diserahkan kepada 71 tenaga kontrak, enam di antaranya dinyatakan lulus PPPK.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Katibul Wali mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Aceh dalam melakukan penataan tenaga non ASN yang lebih baik.

“Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Diwar, sapaan akrab Muhammad Diwarsyah, saat membacakan sambutan Plh. Sekda Aceh.

Salah seorang perwakilan tenaga kontrak, Herlinurdiansyah, mengaku sangat bersyukur atas penyerahan SK tersebut. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bertugas di bidang Kerja sama dan Humas Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, ia mengatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas kerja sesuai arahan pimpinan.

“Kepercayaan yang telah diberikan adalah amanah bagi kami, yang harus kami pertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Herli. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda