Abaikan Putusan Mendagri, Pj Gubernur Aceh Usulkan Reza Saputra jadi Kepala BPKA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Penggalan surat pengusulan Reza Saputra sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Sedangkan Mendagri menyetujui Saumi Elfiza sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. [Foto: dok Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, telah mengusulkan nama Reza Saputra untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Surat permohonan persetujuan pengangkatan Reza Saputra sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 28 Maret 2024.
Dalam surat bernomor Bka.800/84/P3/2024, keputusan ini diambil Bustami dalam upaya untuk mempercepat pelaksanaan realisasi keuangan daerah serta memperkuat koordinasi antar pemangku kebijakan.
Padahal sebelumnya, dalam surat persetujuan yang diteken Menteri Dalam Negeri pada 27 Februari 2024, telah menyetujui Saumi Elfiza sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Namun, hingga saat ini, Bustami Hamzah belum melantik Saumi Elfiza, dirinya malah mengusulkan nama Reza Saputra.
Saumi saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Tindakan ini menimbulkan keraguan terhadap ketaatan Pemerintah Aceh terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan untuk mengusulkan nama Reza Saputra sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh pun dipertanyakan publik, ada apa ini?