DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh akhirnya mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak di berbagai wilayah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di sapa akrab 'Mualem', menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumber daya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 000.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya pendapatan daerah akibat praktik tambang tanpa izin. Pemerintah Aceh menegaskan, penertiban dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam instruksi setebal empat halaman itu, gubernur memerintahkan bupati dan wali kota se-Aceh agar segera melakukan penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum. Mereka juga diwajibkan menghentikan penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam aktivitas penambangan serta menginventarisasi izin usaha di kawasan hutan
Selain itu, kepala dinas terkait mulai dari Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Pertanian, hingga Perindustrian dan Perdagangan diminta memperketat pengawasan, evaluasi, hingga sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan
Keputusan Gubernur Aceh yang ditetapkan pada 29 September 2025 membentuk Tim Penertiban Pertambangan Ilegal Aceh dengan susunan personel lintas sektor. Tim ini dipimpin langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda, Kajati, dan Pangdam Iskandar Muda sebagai pengarah.
Adapun posisi ketua dipercayakan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dirkrimsus Polda, Aspidsus Kejati, serta Dandim IM sebagai wakil ketua. Sekretaris tim dipegang oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Keanggotaan tim mencakup jajaran bupati/wali kota se-Aceh, Satpol PP, WH Aceh, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, hingga staf khusus gubernur di bidang energi, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan
Tim ini diberi mandat luas, antara lain mengumpulkan data aktivitas tambang ilegal, melakukan penghentian kegiatan, menindak pelaku dan pemilik alat berat, hingga menutup lokasi penambangan. Tim juga wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, perbankan, dealer alat berat, dan perusahaan asuransi untuk mencegah transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal
Segala biaya operasional tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan ini menandai langkah politik penting pemerintahan Muzakir Manaf dalam menata sektor pertambangan Aceh yang selama ini kerap diwarnai praktik liar. Penertiban tambang ilegal juga sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan yang selama ini rusak akibat penggunaan merkuri, sianida, dan eksploitasi tanpa izin.
Dengan hadirnya tim ini, publik menaruh harapan besar agar Aceh tidak lagi menjadi “surga” bagi tambang ilegal. Lebih dari itu, kebijakan ini akan diuji pada implementasi: sejauh mana aparat berani menindak pelaku yang selama ini kerap berlindung di balik bekingan politik dan aparat.