DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa tanggap darurat bencana di Aceh resmi berakhir pada 29 Januari 2026. Pemerintah Aceh kini memasuki fase lanjutan dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan diumumkan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
“Putusan ini mempertimbangkan hasil kaji cepat BPBA dan arahan pemerintah pusat, sehingga Aceh memasuki fase transisi dari penanganan darurat menuju pemulihan,” kata MTA.
Dalam amar penetapan status transisi tersebut, Gubernur menginstruksikan sejumlah langkah strategis kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya, melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait. Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
Selama masa transisi, sejumlah kebijakan pendukung tetap diberlakukan. Pemerintah Aceh memastikan fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji-Seulimum tetap berjalan.
Selain itu, kata MTA, pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU dibebaskan dari sistem barcode guna memperlancar mobilitas dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
MTA menambahkan, fase transisi ini juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Pemerintah Aceh juga diminta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P,” ujarnya.
Sesuai jadwal, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.