DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh meraih predikat A dalam hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Capaian itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Dengan capaian nilai tersebut, Aceh berhasil menempati peringkat ke-8 dari 38 provinsi di Indonesia, sejajar dengan provinsi-provinsi berkinerja tinggi seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Jawa Barat. Prestasi ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Penilaian dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek tata kelola, standar pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, kepastian waktu layanan, serta tingkat responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Predikat A menandai konsistensi reformasi birokrasi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Perbaikan prosedur layanan, penyederhanaan alur administrasi, serta digitalisasi berbagai kanal layanan publik menjadi penopang utama kenaikan kinerja. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.
Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, menyambut hasil penilaian itu dengan nada moderat,“alhamdulillah, pengakuan ini adalah apresiasi atas kerja bersama, tetapi sekaligus pengingat bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti berbenah,” ujarnya ketika dihubungi Dialeksis melalui sambungan seluler, Minggu 11 Januari 2026.
Menurut Nasir, predikat A harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata di lapangan,“tugas kita adalah memastikan kualitas layanan dirasakan tidak hanya di ibu kota provinsi, tetapi hingga gampong. Integritas aparatur, disiplin kinerja, dan transformasi digital akan terus kami dorong.”
Nasir menegaskan pemerintah provinsi akan menjaga tempo reformasi dengan orientasi pada kemudahan akses dan kepastian layanan.
“Kami tidak ingin terjebak pada seremoni penilaian. Yang lebih penting adalah kehadiran negara yang sederhana prosedurnya, cepat tanggap, dan dapat dipercaya. Nilai bagus hanyalah konsekuensi dari kerja yang benar,” katanya.
Ia menutup komentarnya dengan ajakan kolaboratif, “Terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Aceh. Mari lanjutkan kerja ini dengan rendah hati dan hasil yang terukur.”
Keputusan Menteri PANRB tersebut menjadi rujukan nasional bagi penguatan standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Bagi Aceh, predikat A menegaskan capaian reformasi birokrasi, sekaligus pekerjaan rumah baru untuk menjaga kualitas layanan tetap konsisten di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi.