Beranda / Pemerintahan / Pj Bupati Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025

Pj Bupati Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBK 2025, pada Rapat Paripurna ke-13 DPRK Aceh Besar yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (31/10/2024). [Foto: Prokopim AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menandatangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025. 

Penandatanganan tersebut dilakukan secara bersama oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto serta Pimpinan DPRK Aceh Besar, dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRK Aceh Besar yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (31/10/2024).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Besar dalam mewujudkan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan proses penyusunan APBK Aceh Besar 2025 dapat berjalan lancar dan berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan prioritas pembangunan daerah,” ujar Muhammad Iswanto.

Ia menambahkan, rancangan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. 

“Kami berkomitmen untuk menyusun anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas manfaat bagi masyarakat Aceh Besar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti Amd menyampaikan, persetujuan KUA-PPAS R-APBK Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRK Aceh Besar yang digelar hari ini. 

Rapat ini merupakan kelanjutan dari Paripurna ke-12 yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, setelah Badan Anggaran DPRK merampungkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Besar.

"Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan intensif yang melibatkan Badan Anggaran DPRK dan TAPD. Seluruh catatan, koreksi, dan saran dari Badan Anggaran telah disampaikan kepada TAPD, dan telah dicapai kesepakatan bersama pada hari ini,” terangnya.

Menurut Abdul Muchti, persetujuan KUA-PPAS R-APBK 2025 mencerminkan kolaborasi yang dinamis antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Ia berharap kerja sama ini akan terus terjaga demi keberhasilan pembangunan Aceh Besar ke depan. 

"Kerja sama dan kerja keras ini perlu dipertahankan. Dengan kolaborasi yang baik, keberhasilan demi keberhasilan akan lebih mudah kita raih," tegasnya.

Abdul Muchti juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. 

"Kami ingatkan agar pelaksanaan anggaran mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBK 2025 antara Pimpinan DPRK dan Pj Bupati Aceh Besar tersebut turut disaksikan oleh anggota DPRK dan para pejabat dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar, serta instansi vertikal lainnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda