kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Aduwina Pakeh: Seruan untuk Mendukung Pencabutan Moratorium Pemekaran Wilayah

Aduwina Pakeh: Seruan untuk Mendukung Pencabutan Moratorium Pemekaran Wilayah

Kamis, 31 Oktober 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

 Aduwina Pakeh saat di Jakarta bertemu Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Meulaboh, Selasa, 29 Oktober 2024. Foto: Kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pengurus Pusat Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) se-Indonesia, Aduwina Pakeh, menyuarakan dukungan terhadap wacana pencabutan moratorium pemekeran daerah yang kini digulirkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Saya mendukung penuh usulan yang sedang diperjuangkan Baleg DPR RI agar semua fraksi meminta Pemerintah mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah," kata Aduwina saat menanggapi ajakan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Meulaboh, Selasa, 29 Oktober 2024.

Aduwina yang juga dosen Universitas Teuku Umar menilai pemekaran wilayah akan membawa dampak signifikan bagi percepatan pembangunan di Aceh. 

Menurutnya, kebutuhan pemekaran menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Aktivis pemekaran Kota Meulaboh ini menyebut pernyataan Ahmad Doli Kurnia sebagai angin segar bagi para pejuang pemekaran daerah. 

"Kami mengajak seluruh pejuang di Nusantara untuk segera menindaklanjuti lewat aksi nyata mendukung DPR RI agar pemerintah segera mencabut status moratorium," ujarnya.

Menurut Aduwina, ada enam calon daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Aceh yang tengah diperjuangkan. Keenam daerah itu meliputi Kabupaten Aceh Selatan Jaya (pemekaran Kabupaten Aceh Selatan), Kabupaten Silaut Besar (pemekaran Kabupaten Simeulue), dan Kota Meulaboh (pemekaran Kabupaten Aceh Barat).

Tiga DOB lainnya adalah Kabupaten Aceh Raya (pemekaran Kabupaten Aceh Besar), Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu yang keduanya merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.

Aduwina menegaskan usulan pembentukan DOB di wilayah Aceh telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Namun, proses tersebut terhambat akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat. 

"Usulan pembentukan DOB Kota Meulaboh misalnya, sudah memenuhi semua persyaratan. Ketika kebijakan moratorium dicabut, seharusnya bisa menjadi prioritas," ucapnya.

Sehari sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, Ahmad Doli Kurnia mengajak seluruh fraksi DPR RI untuk mencabut moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, pencabutan moratorium menjadi kunci pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda