Advokasi TA Khalid untuk Pamhut, Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan ASN ke KLHK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Kolase foto. Surat permohonan yang diajukan oleh Pj Gubernur Aceh (kanan) dan Forum Pengamanan Kehutanan Aceh (FPKA) saat audiensi dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono pada Mei 2022 untuk pengangkatan Tenaga Honorer Pamhut Aceh. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Pemerintahan - Advokasi atau perjuangan yang dilakukan anggota DPR RI Dapil II Aceh, TA Khalid meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk dapat melakukan pengangkatan petugas Pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat lampu kuning dari Pemerintah Aceh.
Sebelumnya dalam sejumlah Rapat Kerja (Raker) dengan KLHK RI, Anggota DPR RI dari Komisi IV, TA Khalid getol menyuarakan pengangkatan tenaga Pamhut Aceh untuk diangkat menjadi ASN.
Menyahuti advokasi yang dilakukan TA Khalid, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara resmi mengirimkan surat usulan pengangkatan tenaga Pamhut Aceh menjadi ASN kepada Kementerian KLHK RI.
Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tanggal 31 Agustus 2023 lalu juga menghasilkan kesimpulan pada point 7.
"Yaitu Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi untuk penambahan formasi pegawai serta peningkatan kesejahteraan dan perlengkapan kerja semua pegawai yang bertugas di garda terdepan pengamanan hutan, seperti Polisi Hutan, Manggala Agni, dan Penyuluh Kehutanan".
Melalui surat Nomor 522/13632 tanggal 22 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengirim surat permohonan usulan pengangkatan Pamhut Aceh ke dalam formasi ASN kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan jumlah Pamhut Aceh sebanyak 1.683 petugas diusulkan untuk diangkat menjadi ASN yang tersebar di 6 Kantor UPTD KPH 1 Tahura dan Kantor Induk.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (4/10/2023), surat tersebut tembusannya kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh.
Berikut bunyi petikan surat usulan pengangkatan tenaga Pamhut Aceh untuk menjadi ASN yang dikirim oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kepada KLHK RI.
"Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Logging (Penghentian Sementara 05/INSTR/2007 tentang Moratorium Penebangan Hutan) di Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Aceh telah merekrut Tenaga Pengaman Hutan (Pamhut) sebanyak 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) orang sejak tahun 2007 dan 2008 dengan tugas Patroli, Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan, Penanggulangan Karhutla serta Penyuluhan Kehutanan di Provinsi Aceh.
Berkenaan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kiranya Ibu Menteri berkenan mempertimbangkan pengangkatan Tenaga Pamhut dimaksud ke dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana daftar terlampir". [FAJ]