Beranda / Pemerintahan / Ahli Anggaran Jelaskan Konsep Pengelolaan Dana Pokir, Simak!

Ahli Anggaran Jelaskan Konsep Pengelolaan Dana Pokir, Simak!

Selasa, 07 Januari 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dr. Syukriy Abdullah, SE, Ak, M.Si, seorang ahli anggaran sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintahan daerah saat ini menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD), yang sebelumnya dikenal sebagai dana aspirasi. Pengendalian anggaran daerah menjadi semakin sulit sejak 2020, terutama setelah Pemerintah Pusat mengintervensi pelaksanaan otonomi daerah melalui kebijakan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. 

Hal ini sejalan dengan perubahan dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak lagi menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif, tetapi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Merespons kondisi tersebut, Dialeksis.com pada Selasa (7/1/2024) mewawancarai Dr. Syukriy Abdullah, SE, Ak, M.Si, seorang ahli anggaran sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK). 

Menurutnya, pengalokasian dana Pokir merupakan isu yang kompleks. Dalam konteks Aceh, dana Pokir dapat memengaruhi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan. 

"Dana Pokir seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat, digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat," ujar Syukriy kepada Dialeksis.com.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menghindari politisasi dana Pokir, yang dapat mengurangi efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran serta berdampak buruk pada pembangunan daerah. 

“Agar dana ini lebih efektif, distribusinya harus merata dan sesuai prioritas pembangunan jangka panjang, bukan sekadar untuk kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Syukriy juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme perencanaan dan pengawasan melalui regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan. 

Secara prinsip, ia menjelaskan bahwa dana Pokir merupakan program yang diusulkan oleh anggota dewan kepada pemerintah daerah (eksekutif), atau sebaliknya disarankan oleh eksekutif kepada anggota dewan, untuk kemudian dilaksanakan oleh eksekutif berdasarkan kebijakan dan prioritas pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Dengan demikian, alokasi dana Pokir idealnya mendukung tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pokir yang akan dieksekusi oleh SKPA di bawah kepemimpinan pasangan Gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024, Mualem dan Dek Fadh, harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Aceh 2025“2029,” lanjutnya. 

Visi dan misi tersebut akan ditetapkan dalam Qanun Aceh tentang RPJMA dalam beberapa bulan mendatang, mencakup program-program pembangunan selama lima tahun masa jabatan Gubernur Aceh terpilih. 

Ia menekankan bahwa ratusan program tersebut tidak boleh diklaim sebagai milik individu atau kelompok tertentu, termasuk yang diusulkan melalui mekanisme Pokir.

Syukriy menjelaskan bahwa dana Pokir nantinya akan direalisasikan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). 

“Setiap anggota dewan adalah representasi dari Dapil, sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan pembangunan di wilayahnya melalui dana Pokir,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Tujuan utama dari Pokir adalah pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh, selain adanya prioritas lintas wilayah yang memiliki dampak lebih luas dan berkelanjutan," tambahnya. 

"Pokir adalah alat bagi anggota dewan untuk menunaikan janji kampanye dan menjalankan sumpah sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diawasi bersama oleh masyarakat Aceh," pungkasnya. [nr]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI