Akademisi USK: Pemerintah Aceh Harus Akhiri Ketimpangan Perlakuan Terhadap PPPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dalam implementasinya, terjadi ketimpangan perlakuan terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh.
Mukhrijal, M.I.P., Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini.
“PPPK, baik yang berasal dari jalur umum maupun jalur khusus, telah lama berkontribusi bagi pemerintahan, khususnya mereka yang bertahun-tahun menjadi honorer di wilayah perbatasan Aceh sebagai Da'i. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi, membantu pemerintah dalam mewujudkan berbagai program daerah dan nasional,” jelas Mukhrijal saat dihubungi Dialeksis.com (22/08/2024).
Dalam UU ASN yang baru, PPPK diharapkan menjadi pegawai yang profesional, kompeten, dan melayani. “Untuk itu, setiap PPPK diwajibkan memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar jabatan yang dilamar,” ujarnya.
Mukhrijal menambahkan, proses seleksi PPPK dilakukan dengan ketat, melalui seleksi administrasi hingga ujian berbasis komputer (CAT), bukan sekadar pengangkatan tanpa tes.
Namun, Mukhrijal menyoroti adanya diskriminasi dalam pemberian hak-hak kepada PPPK, terutama terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 hanya mengakomodir TPP bagi PNS, sementara PPPK diabaikan. Ini terlihat dari Pasal 9 ayat (4) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai TPP bagi PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur, yang sampai sekarang belum diterbitkan,” ungkapnya.
Mukhrijal mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan ketimpangan ini. “Pemerintah Aceh harus segera mengakhiri ketimpangan ASN di lingkungannya agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di antara mereka. Kinerja terbaik dihasilkan dari kekompakan dan kebersamaan yang kuat,” tegasnya.
Menurut Mukhrijal, PPPK adalah inovasi yang semestinya disambut dengan hangat dalam sistem ASN. Kehadiran PPPK memberikan angin segar untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini terhambat.
“PPPK juga membuka peluang inovasi di sektor pemerintahan, mendorong pertukaran kompetensi dan pengetahuan, serta memacu adrenalin birokrasi untuk mempercepat pembangunan daerah dan nasional,” tutupnya.[]