DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Alhudri secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues dari Kementerian Dalam Negeri untuk satu tahun ke depan.
SK yang bersangkutan diserahkan oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, didampingi Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi, Karo Pemotda Setda Aceh, Afifuddin, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Kantor Gubernur, Minggu (24/3/2024) pukul 13:45 WIB.
Diketahui, Alhudri sebelumnya dipilih sebagai Pj Bupati Gayo Lues pada 16 Maret 2023. Kini Mendagri Tito memutuskan untuk memperpanjang periode tugas Alhudri selama satu tahun ke depan.