Beredar Keppres Perpanjang Masa Jabatan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Akademisi: Jangan Mudah Terpancing
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar petikan Keputusan Presiden RI Nomor 112 /TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Periode 2023 - 2024.
Keppres yang beredar itu menetapkan posisi Pj Gubernur Aceh kembali diserahkan kepada Achmad Marzuki.
Adapun isi putusan tersebut ada 2. Satu, memperpanjang masa jabatan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 Juli 2023 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menanggapi Keppres beredar itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (USK) Saddam Rafsanjani mengatakan, jika informasi tersebut benar maka sangat disayangkan dokumen negara bisa bocor di tanggal 3 Juli 2023.
“Jika dokumen ini hoax, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap penyebar hoax karena mengganggu kondusifitas masyarakat,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama.
Untuk itu, Saddam berharap masyarakat Aceh maupun para pihak tidak terpengaruh dan jangan mudah percaya.
“Diperlukan pendalaman informasi dan analisis keaslian terhadap dokumen tersebut. Jangan mudah terpancing isu propaganda,” tegasnya.
Saddam menyampaikan kekeliruan dari surat tersebut, karena dokumen negara bocor di tanggal 3 Juli, sementara di dokumen beredar itu tertera tanggal 5 Juli 2023 ditetapkan Presiden Jokowi.
Sementara itu, kata dia, menurut informasi dari sumber yang kuat, dipastikan Presiden Jokowi bertolak ke Australia tepat hari ini, Senin (3/7/2023).
Namun, kata Saddam, jika benar dokumen tersebut maka sudah seharusnya semua pihak menerima dan menghargai keputusan dari pemerintah pusat.