DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kembali melakukan langkah tegas dalam merombak struktur pejabat eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dua kepala dinas resmi diberhentikan dari jabatannya, masing-masing Aliman yang selama ini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, serta Zalsufran yang memimpin Dinas Peternakan Aceh.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 dan Nomor PEG.821.22/04/2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, Aliman diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala DKP Aceh. Untuk mengisi kekosongan, Gubernur menunjuk Kariamansyah, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DKP, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas dengan masa tugas maksimal tiga bulan.
Rotasi serupa juga terjadi di Dinas Peternakan Aceh. Zalsufran yang sebelumnya menduduki kursi kepala dinas dibebastugaskan, dan posisinya kini digantikan oleh Fachrial, Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi di dinas tersebut, yang ditetapkan sebagai Plh selama tiga bulan.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam salah satu poin keputusan.
Selain dua dinas strategis itu, perombakan juga menyasar jajaran manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, rumah sakit rujukan terbesar di Aceh.
Dua wakil direktur resmi diberhentikan, yakni Abdul Fatah dari Bidang Administrasi dan Umum serta Makhrozal dari Bidang Pelayanan.
Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik, baik di sektor perikanan, peternakan, maupun kesehatan. [nh]