Beranda / Pemerintahan / BKPSDM Aceh Utara Tegas Akan Pecat Honorer Terlibat Politik Praktis

BKPSDM Aceh Utara Tegas Akan Pecat Honorer Terlibat Politik Praktis

Minggu, 01 Oktober 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM Lhokseumawe - Menjelang Pemilu 2024, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, menghimbau agar aparatur sipil negara (ASN) dan honorer daerah itu tidak terlibat politik praktis. 

Apabila honorer terbukti terlibat politik praktis maka akan diberhentikan. Berdasarkan dengan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin, BKPSDM Aceh Utara, Joni Subrata via telepon kepada Dialeksis.com, Minggu (1/10/2023). 

“Pelayan publik itu baik ASN dan honorer terikat aturan. Jadi, kalau untuk ASN sanksinya hukuman disiplin berat, kalau honorer PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian) bisa memutus kontraknya atau dipecat,” kata Joni.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar mereka disiplin dan tidak terlibat politik praktis. Jika ada yang terlibat maka masyarakat bisa melaporkan temuan itu ke BKPSDM Aceh Utara.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Dihubungi secara terpisah, Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Lhkseumawe, Ayi Jufridar menyebutkan, tim Bawaslu juga akan mengawasi dan menelusuri informasi ASN dan honorer yang terlibat politik praktis.

“Jika ada informasi untuk ASN dan honorer terlibat politik praktis, silakan laporkan ke Bawaslu. Kami pastikan tindak lanjut. Kita proses sesuai regulasi yang ada,” sebutnya.

Dia meminta masyarakat pro aktif untuk ikut serta awasi pemilu 2024. Jika terdapat dugaan ASN atau honorer atau pekerja badan publik terlibat politik praktis maka laporkan segera ke Bawaslu. 

“Kami pastikan bekerjasama dan terbuka untuk menerima seluruh laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda