Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / BPJS Kesehatan: Surat Kontrol untuk Menjamin Keberlanjutan Perawatan Peserta JKN

BPJS Kesehatan: Surat Kontrol untuk Menjamin Keberlanjutan Perawatan Peserta JKN

Senin, 15 Juni 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa surat kontrol merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit. [Foto: BPJS Kesehatan Jayapura]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa surat kontrol merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit. Surat tersebut diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tujuan utama penerbitan surat kontrol adalah memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan setelah menjalani rawat inap maupun pelayanan rawat jalan.

“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (15/6/2026).

Menurut dia, surat kontrol juga berfungsi menjamin keberlanjutan perawatan peserta sesuai kebutuhan medis yang telah ditetapkan dokter penanggung jawab pasien. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai rencana perawatan yang telah disusun.

Rizzky menjelaskan, terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan. Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol berikutnya.

Ia menambahkan, surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan peserta masih memerlukan pemantauan lanjutan, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis peserta dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk datang sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol. Selain memudahkan peserta memperoleh layanan lanjutan, kepastian jadwal kontrol juga membantu rumah sakit mengelola kapasitas pelayanan secara lebih terencana sehingga proses perawatan dapat berlangsung optimal dan berkesinambungan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI