Beranda / Pemerintahan / BPKS Panggil Pegawai yang Diduga Terlibat Kampanye Politik

BPKS Panggil Pegawai yang Diduga Terlibat Kampanye Politik

Selasa, 29 Oktober 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Sabang - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain, mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, Suprijal Yusuf, dalam kegiatan kampanye politik. 

Suprijal Yusuf, yang menjabat sebagai Deputi Umum BPKS, dikabarkan hadir dalam rombongan calon gubernur Bustami Hamzah, yang mencuatkan tanda tanya tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga tersebut.

“Kami akan panggil yang bersangkutan. Sebelumnya, BPKS telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai terkait pentingnya menjaga netralitas, sesuai dengan arahan dari peraturan yang berlaku," ujar Iskandar kepada Dialeksis.com, Selasa, 29 Oktober 2024.

BPKS, sebagai lembaga negara, mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dengan tegas mengatur bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Langkah pemanggilan ini bukan pertama kali dilakukan oleh BPKS. Menurut Iskandar, lembaganya sudah pernah menindaklanjuti indikasi serupa di masa lalu ketika ada seorang pegawai yang kedapatan terlibat dalam kegiatan politik lokal. 

"Waktu itu ada indikasi dan bukti foto, dan kami menindaklanjuti dengan teguran serta meminta atasan langsung untuk melakukan pembinaan,” tambah Iskandar.

Kali ini, dasar pemanggilan Suprijal Yusuf lebih kuat, mengingat aktivitas kegiatan bersama paslon 01 sudah muncul di berbagai media lokal, termasuk Serambi Indonesia. 

Dalam pemberitaan tersebut, Bustami Hamzah dilaporkan mengalami aksi pengadangan massa saat berada di pedalaman Aceh Utara.

Kehadiran Suprijal Yusuf dalam rombongan tersebut dinilai memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai bagian dari tim sukses (timses) calon gubernur Bustami.

“Kami melihat ini sebagai dasar yang cukup untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta penjelasan langsung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan resmi, di mana dirinya akan memimpin proses klarifikasi secara langsung.

Terkait potensi sanksi yang akan diberikan, Iskandar mengatakan akan terlebih dahulu mengkaji peraturan pemerintah yang relevan. 

“Kami akan mempelajari PP terkait sanksi yang dapat diberikan, karena ini sudah diatur secara jelas,” ungkapnya. 

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa tindakan awal yang kemungkinan diambil adalah teguran, dengan harapan dapat mengingatkan Suprijal agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.

Sebagai bentuk proses hukum yang adil, Suprijal masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang relevan jika dirinya merasa tidak bersalah.

 “Dia tetap diberikan hak untuk menjawab,” pungkas Iskandar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI