Senin, 11 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / BPMA dan Triangle Pase Terima 12 Sertipikat Tanah BMN di Aceh Timur

BPMA dan Triangle Pase Terima 12 Sertipikat Tanah BMN di Aceh Timur

Senin, 11 Agustus 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

BPMA dan Triangle Pase Inc Terima 12 Sertifikat Tanah BMN Hulu Migas di Aceh Timur. [Foto: Humas BPMA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Aceh bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) Blok Pase menerima 12 sertipikat tanah seluas 76 hektare atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur pada Senin (11/8/2025).

Triangle Pase Inc (TPI) merupakan salah satu KKKS yang beroperasi di Wilayah Kerja Aceh, khususnya di Blok Pase yang berlokasi di Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Perwakilan BPMA yang diwakili Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS yang diwakili oleh Mukhlishin; Perwakilan TPI yang diwakili Commercial & Government Relation, Jailani Ali; dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur yang diwakili Zulkhaidir, SE., MM. beserta jajarannya

Dalam sambutannya, Jailani Ali menyatakan penyerahan sertifikat lahan ini menegaskan komitmen Triangle Pase Inc dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan legalitas dan tertib administrasi aset di sektor pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE., MM., menyampaikan penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemanfaatan aset negara secara legal dan terdaftar. Kejelasan status hukum ini memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami berharap ini dapat memperlancar investasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Aceh Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas tanah, khususnya aset pemerintah," ucapnya.

Mukhlishin, Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA, menekankan pentingnya sertifikasi ini. “Sertifikasi tanah hulu migas merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset negara yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan," ucapnya.

“BPMA mengapresiasi komitmen KKKS TPI dalam mempercepat sertifikasi aset tanah hulu migas sebagai bagian dari BMN. Kami juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur atas kerjasama yang baik sehingga proses ini berjalan lancar sesuai target," tutur Mukhlishin.

BPMA optimis kegiatan sertifikasi aset BMN hulu migas akan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan yuridis aset negara. 

"Melalui kolaborasi ini, semua aset tanah diharapkan dapat tersertifikasi dengan baik dan berkesinambungan,” tutup Mukhlishin.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pemanfaatan lahan secara optimal dan bertanggung jawab di wilayah kerja Blok Pase. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI